Hasil Pilpres 2024
Terlihat Ingin Gebrak Meja, Gestur Mahfud MD Jadi Sorotan saat Pastikan Gugat Pilpres ke MK
Berikut ini pernyataan Mahfud MD saat konferensi pers bersama Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD.
Sementara Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional. Pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Dalam permohonannya, kubu Anies-Muhaimin berambisi supaya Pemilu diulang tanpa keikutsertaan Gibran.
Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir menyebut Gibran merupakan biang permasalahan di Pemilu 2024.
"Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang tapi biang masalah di cawapres itu tidak diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari Presiden (Joko Widodo) lagi," kata Ari saat ditemui di Gedung 3 Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Dalam pendaftaran tersebut, Ari mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menyertakan berbagai fakta dan bukti di lapangan.
Namun, bukti dan fakta yang telah dikumpulkan tersebut tidak bisa diungkapkan secara langsung ke publik.
Nantinya, fakta dan bukti itu akan disampaikan dalam sidang PHPU yang kemungkian digelar beberapa waktu ke depan.
Tetapi yang jelas, Ari menegaskan, gugatan PHPU ini merupakan amanat dari 40 juta pemilih Anies-Muhaimin.
"Ini adalah amanah kami, amanah dari rakyat Indonesia paling tidak kalau menurut hitungan KPU 40 juta lebih masyarakat memilih paslon 01," kata dia.
Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Salah satu target kubu Anies-Muhaimin dalam gugatan hasil Pilpres 2024 adalah mendiskualifikasi Prabowo-Gibran
"Capres-cawapres sudah sah masuk di dalam daftar sebagai pasangan calon walaupun KPU lupa dia belum mengubah peraturan KPU yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran layak jadi capres-cawapres. Karena tidak layak dia harus didiskualifikasi," kata Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru, dalam program dialog pengumuman hasil Pemilu 2024 di Kompas.com, Rabu (20/3/2024).
"Diskualifikasi karena tidak ada dasar hukumnya," sambung Zainuddin.
Selain itu, Zainuddin mengatakan, gugatan yang mereka ajukan di MK juga mencantumkan soal dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah di masa kampanye Pemilu 2024.
"Targetnya karena membagi bansos di luar aturan. Risma (Menteri Sosial Tri Rismaharini) bilang dia hanya mempertanggungjawabkan yang Rp 70 triliun, berarti Rp 426 triliun melanggar undang-undang," ucap Zainuddin.
Zainuddin mengatakan, menurut aturan, pembagian bansos dilakukan setiap tiga bulan sekali dan dilakukan di akhir.
Hasil Pilpres 2024
Mahfud MD
Ganjar
Prabowo-Gibran
Anies-Muhaimin
Tim Pemenangan Nasional
Pemilu 2024
| Prabowo dan Gibran Hari Ini Bakal Ditetapkan KPU Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih |
|
|---|
| PDIP Beri Pesan ke Gibran Ungkit soal Sikap Pemimpin: Boleh Salah, Tapi Tidak Boleh Berbohong |
|
|---|
| 3 Hakim Ajukan Dissenting Opinion saat MK Putuskan Tolak Gugatan Pilpres Kubu Anies-Muhaimin |
|
|---|
| Tolak Permohonan Kubu Anies-Muhaimin, Putusan MK: Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya |
|
|---|
| LIVE! Putusan Mahkamah Konstitusi Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Cawapres-03-Mahfud-MD-gelar-konferensi-pers-pengumuman-Pilpres-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.