Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hasil Pilpres 2024

Terlihat Ingin Gebrak Meja, Gestur Mahfud MD Jadi Sorotan saat Pastikan Gugat Pilpres ke MK

Berikut ini pernyataan Mahfud MD saat konferensi pers bersama Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD.

Editor: Glendi Manengal
Kompas.com
Cawapres 03 Mahfud MD gelar konferensi pers pengumuman Pilpres 2024 pada Kamis (21/3/2024) 

Kata Mahfud MD, pihaknya akan menerima putusan MK pada akhirnya.

“Kami akan menerima apapun hasilnya, kalau ada ketidakpuasan terhadap sebuah proses maka ada mekanisme hukum, itu kami pakai sampai titik akhir,” tegasnya.

Sebelumnya dikutip Tribunnews.com Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo memastikan pihaknya akan menggugat hasil pemilihan umum presiden 2024 yang telah diumunkan oleh KPU semalam, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ganjar mengatakan tim hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud telah menyiapkan permohonan, saksi, bukti, dan juga ahli terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut.

Ia meyakini MK menjadi harapan terakhir pihaknya untuk mengawal proses demokrasi setelah sebanyak sekira 116 laporan yang berproses di Bawaslu kemudian tidak ditindaklanjuti.

Ganjar juga mengatakan tidak ada kolaborasi terkait agenda tertentu antara pihaknya dengan paslon lain dalam hal ini nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muahimim Iskandar yang juga menggugat hasil pemilu ke MK.

Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di Posko Gama Jalan Teku Umar Nomor 9 Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (21/3/2024).

"Sehingga ini menjadi fair dan tidak ada agenda-agenda lain, kolaborasi-kolaborasi yang terkait dengan agenda tertentu, tidak. Kami hanya ingin mendudukan saja proses ini dengan baik. Apapun keputusannya kita akan legowo," kata dia.

Calon wakil presiden nomor urut 3 yang juga mantan Ketua MK Mahfud MD kemudian merespons pertanyaan perihal mekanisme lain yang dapat digunakan MK dalam mengadili sengketa Pilpres 2024 mengingat adanya harapan MK tak menjadi "Mahkamah Kalkulator" dalam proses itu.

Soal mekanisme, ia menyerahkannya kepada majelis hakim yang nanti akan mengadili karena merekalah yang berwenang.

"Tetapi di dalam pengalaman kita sudah berkali-berkali menjadikan MK itu bukan lagi Mahkamah Kalkulator. Saya kira putusan tahun 2008 yang pertama itu adalah satu contoh bahwa MK bukan Mahkamah Kalkulator dan seterusnya dipakai sampai sekarang," kata Mahfud.

"Sampai istilah TSM itu sendiri masuk dalam hukum kita. Sebelum itu tidak ada. Artinya MK itu bukan sekedar mahkamah kalkulator. Tinggal nanti kreativitas Hakim MK," sambung dia.

Kubu Anies Gugat Kemenangan Prabowo-Gibran

Kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah ini ditempuh kubu Anies-Baswedan setelah kalah dari pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional menunjukkan, Prabowo-Gibran menang dengan memperoleh 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved