Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hasil Pilpres 2024

Ambisi Kubu Anies di Pilpres 2024, Gugat Kemenangan Prabowo-Gibran hingga Minta Pemilu Ulang

Kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi mengajukan Perselisihan

Editor: Glendi Manengal
HO
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui Pilpres 2024telah dimenangkan oleh pasangan Prabowo-Gibran.

Lantas beberapa parpol dan pejabat lainnya sudah menerima kemenangan dari Prabowo-Gibran.

Bahkan partai pengusung Anies Baswedan juga sudah menerima kemenangan Prabowo-Gibran dan memberikan selamat.

Namun berbeda dengan Anies Baswedan yang sulit menerima kekalahan.

Hal tersebut dikarenakan dirinya bahkan tak memberikan ucapan selamat pada Prabowo.

HIngga mengungkit soal pemimpin yang lahir dari kecurangan.

Terkait hal tersebut kubu Anies-Muhaimin kini siap menggugat ke MK.

Berikut gugatan kubu Anies-Muhaimin di MK.

Kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah ini ditempuh kubu Anies-Baswedan setelah kalah dari pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional menunjukkan, Prabowo-Gibran menang dengan memperoleh 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional. Pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Dalam permohonannya, kubu Anies-Muhaimin berambisi supaya Pemilu diulang tanpa keikutsertaan Gibran.

Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir menyebut Gibran merupakan biang permasalahan di Pemilu 2024.

"Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang tapi biang masalah di cawapres itu tidak diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari Presiden (Joko Widodo) lagi," kata Ari saat ditemui di Gedung 3 Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved