Berita Nasional
Baleg DPR dan Pemerintah Setuju Pemilihan Gubernur Jakarta Hanya Satu Putaran dan Jabat Dua Periode
Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya bersepakat jika pemilihan dilakukan secara umum.
Supratman pun meminta persetujuan dari seluruh anggota Baleg terkait usulan pemerintah tersebut.
"Setuju ya? Setuju?" ucapnya lalu dijawab setuju oleh anggota Baleg.
DPD RI Tegas Menolak Gubernur DKI Jakarta Ditunjuk oleh Presiden
DPD RI tak sepakat jika gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ditunjuk presiden sebagaimana diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Wakil Ketua II Komite I DPD RI Dapil DKI Jakarta, Sylviana Murni mengatakan, DPD tetap mendorong agar gubernur dan wakil gubernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat.
“DPD RI sepakat, sejalan, berpandangan bahwa metode pengisian jabatan gubernur harus tetap dipilih sebagaimana disampaikan oleh pemerintah,” kata Sylviana saat mengikuti rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Sylviana menegaskan, UUD NRI 1945 mengatur kepala daerah mulai dari wali kota hingga gubernur dipilih secara demokratis.
Sehingga, dia menyebut bahwa pengisian jabatan kepala daerah harus melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Menurut Sylviana, penunjukkan gubernur oleh presiden juga tidak sejalan dengan semangat demokratisasi.
“Yang menghendaki, ini betul-betul sejalan adanya direct election terhadap pejabat-pejabat publik,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, pemerintah menolak pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ ditunjuk presiden.
"Isu tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta, sikap pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah, sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk," kata Tito di ruang rapat.
Tito menegaskan, sikap pemerintah tersebut sesuai dengan isi draf RUU DKJ yang diserahkan kepada DPR.
"Karena dari awal draf kami draf pemerintah, sikapnya dan drafnya juga isinya sama dipilih, bukan ditunjuk," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Berita Lainnya Via Google News
Berita Terbaru di Portal Tribun Manado Klik Disini
| Masih Ingat Ahmad Sahroni? Dulu Rumahnya Dijarah, Kini Bakal Bangun Baru Lagi |
|
|---|
| Kisah AHY Jadi Saksi Perjalanan SBY Bangkit Setelah Kepergian Ibu Ani: Dua Tahun Cikeas Tanpa Cahaya |
|
|---|
| IKN Dicap Media Asing Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Jangan Denger Prediksi Orang Luar |
|
|---|
| Sikap Politik Budi Arie Jadi Sorotan, Politisi PDIP Sebut Ketum Projo Cari Perlindungan |
|
|---|
| Purbaya Effect, Menkeu RI Kalahkan Elektabilitas Sejumlah Tokoh Politik Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Baleg-DPR-dan-Pemerintah-Setuju-PemilihanGubernur-Jakarta-Hanya-Satu-Putaran-dan-Jabat-Dua-Periode.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.