Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Baleg DPR dan Pemerintah Setuju Pemilihan Gubernur Jakarta Hanya Satu Putaran dan Jabat Dua Periode

Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya bersepakat jika pemilihan dilakukan secara umum.

Istimewa/HO
Baleg DPR dan Pemerintah Setuju Pemilihan Gubernur Jakarta Hanya Satu Putaran dan Jabat Dua Periode 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polemik pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akhirnya berakhir.

Sebelumnya dinarasikan ditunjuk presiden sebagaimana diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Namun Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya bersepakat jika pemilihan dilakukan secara umum.

Tak hanya itu, gubernur dan wakil gubernur bisa menjabat selama 10 tahun alias 2 periode di Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca juga: Kabar Baik, Harga Beras Akhirnya Turun, Penurunannya sampai Rp 2.000 Per Kg

Keputusan ini diambil dalam rapat panitia kerja (Panja) pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro mengatakan, masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak masa pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pernyataan Suhajar lalu ditanggapi Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas. Dia meminta persetujuan anggota Baleg dan seluruhnya menyatakan setuju.

Dalam rapat Panja ini juga DPR dan pemerintah menyetujui pemilihan gubernur (Pilgub) DKJ berlangsung 1 putaran.

Andi mengatakan, usulan Pilgub hanya berlangsung satu putaran datang dari pemerintah.

Supratman menjelaskan, dalam RUU DKJ diatur bahwa pemenang Pilkada adalah peraih suara terbanyak. 

"UU DKI sekarang sama dengan pemenang Pilpres 50 persen plus 1. Sekarang di usulan pemerintah tak menyebut 50 persen plus 1. Artinya sama dengan Pilkada lain, suara terbanyak," kata Supratman.

Dia menegaskan, kesepakatan itu diambil mempertimbangkan adanya pembelahan sosial hingga pembiayaannya.

"Ini tentu sudah pertimbangkan menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya. Karena kalau sampai 2 putaran seperti 2017. Nah sekarang konsekuensinya, siapa yang menang langsung selesai," ujar Supratman.

Sementara, Suhajar mengatakan, aturan Pilkada ini disesuaikan dengan beberapa daerah khusus lainnya.

"Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," ungkap Suhajar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved