Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Baleg DPR dan Pemerintah Setuju Pemilihan Gubernur Jakarta Hanya Satu Putaran dan Jabat Dua Periode

Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya bersepakat jika pemilihan dilakukan secara umum.

Istimewa/HO
Baleg DPR dan Pemerintah Setuju Pemilihan Gubernur Jakarta Hanya Satu Putaran dan Jabat Dua Periode 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polemik pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akhirnya berakhir.

Sebelumnya dinarasikan ditunjuk presiden sebagaimana diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Namun Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya bersepakat jika pemilihan dilakukan secara umum.

Tak hanya itu, gubernur dan wakil gubernur bisa menjabat selama 10 tahun alias 2 periode di Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca juga: Kabar Baik, Harga Beras Akhirnya Turun, Penurunannya sampai Rp 2.000 Per Kg

Keputusan ini diambil dalam rapat panitia kerja (Panja) pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro mengatakan, masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak masa pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pernyataan Suhajar lalu ditanggapi Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas. Dia meminta persetujuan anggota Baleg dan seluruhnya menyatakan setuju.

Dalam rapat Panja ini juga DPR dan pemerintah menyetujui pemilihan gubernur (Pilgub) DKJ berlangsung 1 putaran.

Andi mengatakan, usulan Pilgub hanya berlangsung satu putaran datang dari pemerintah.

Supratman menjelaskan, dalam RUU DKJ diatur bahwa pemenang Pilkada adalah peraih suara terbanyak. 

"UU DKI sekarang sama dengan pemenang Pilpres 50 persen plus 1. Sekarang di usulan pemerintah tak menyebut 50 persen plus 1. Artinya sama dengan Pilkada lain, suara terbanyak," kata Supratman.

Dia menegaskan, kesepakatan itu diambil mempertimbangkan adanya pembelahan sosial hingga pembiayaannya.

"Ini tentu sudah pertimbangkan menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya. Karena kalau sampai 2 putaran seperti 2017. Nah sekarang konsekuensinya, siapa yang menang langsung selesai," ujar Supratman.

Sementara, Suhajar mengatakan, aturan Pilkada ini disesuaikan dengan beberapa daerah khusus lainnya.

"Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," ungkap Suhajar.

Supratman pun meminta persetujuan dari seluruh anggota Baleg terkait usulan pemerintah tersebut.

"Setuju ya? Setuju?" ucapnya lalu dijawab setuju oleh anggota Baleg.

DPD RI Tegas Menolak Gubernur DKI Jakarta Ditunjuk oleh Presiden

DPD RI tak sepakat jika gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ditunjuk presiden sebagaimana diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Wakil Ketua II Komite I DPD RI Dapil DKI Jakarta, Sylviana Murni mengatakan, DPD tetap mendorong agar gubernur dan wakil gubernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat.

“DPD RI sepakat, sejalan, berpandangan bahwa metode pengisian jabatan gubernur harus tetap dipilih sebagaimana disampaikan oleh pemerintah,” kata Sylviana saat mengikuti rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Sylviana menegaskan, UUD NRI 1945 mengatur kepala daerah mulai dari wali kota hingga gubernur dipilih secara demokratis.

Sehingga, dia menyebut bahwa pengisian jabatan kepala daerah harus melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Menurut Sylviana, penunjukkan gubernur oleh presiden juga tidak sejalan dengan semangat demokratisasi.

“Yang menghendaki, ini betul-betul sejalan adanya direct election terhadap pejabat-pejabat publik,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, pemerintah menolak pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ ditunjuk presiden.

"Isu tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta, sikap pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah, sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk," kata Tito di ruang rapat.

Tito menegaskan, sikap pemerintah tersebut sesuai dengan isi draf RUU DKJ yang diserahkan kepada DPR.

"Karena dari awal draf kami draf pemerintah, sikapnya dan drafnya juga isinya sama dipilih, bukan ditunjuk," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca Berita Lainnya Via Google News

Berita Terbaru di Portal Tribun Manado Klik Disini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved