Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Kapan Cair?
Inilah besaran THR PNS dan Gaji 13 Pensiunan 2024 yang tengah menjadi perbincangan.
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
tunjangan kinerja
Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
2. THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
gaji pokok;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
THR Karyawan Swasta Cair Paling Lama 3 April
Pada Lebaran 2024 ini, THR karyawan swasta akan dicairkan paling lambat tanggal 3 April 2024.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang menyebutkan THR karyawan swasta dibayarkan H-7 Lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta jajarannya untuk memastikan para pengusaha membayarkan THR kepada karyawan mereka secara tepat waktu.
Hal tersebut disampaikan Ida dalam silaturrahmi dengan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bertema "Mempererat Silaturahmi Menyambut Ramadan (Dalam rangka Peningkatan Integritas dan Produktivitas Pegawai)" di Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Mulai Hari Ini 2 Juni 2025, Langsung Masuk Rekening, Segini Besarannya |
![]() |
---|
Cair Besok! Berikut Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS yang Mulai Ditransfer 2 Juni 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS, Segini Besaran Diterima Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja |
![]() |
---|
Lebih Efisien! Kirim THR Kapan Saja dan di Mana Saja dengan BRImo |
![]() |
---|
Sosok Iwan Sulistiya Kepala Desa Bagi-bagi THR Total Rp 457 Juta ke Warga, Terungkap Jumlah Hartanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.