Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Kapan Cair?

Inilah besaran THR PNS dan Gaji 13 Pensiunan 2024 yang tengah menjadi perbincangan.

Editor: Tirza Ponto
Pixabay.com
Inilah besaran THR PNS dan Gaji 13 Pensiunan 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah besaran THR PNS dan Gaji 13 Pensiunan.

Diketahui topik gaji 13 pensiunan 2024 kapan cair tengah menjadi perbincangan.

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, Rabu (13/3/2024).

Regulasi baru ini secara khusus merincikan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR ) dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya pada tahun 2024.

Dalam Peraturan Pemerintah ini juga mengungkap jadwal pencairan THR PNS.

Pencairan paling cepat pada H-10 Lebaran atau pada 31 Maret 2024, paling lambat setelah Hari Raya Idulfitri.

"Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi PP pasal 11 ayat 1 dan 2.

Sementara itu, Gaji ke-13 akan cair pada Juni 2024 mendatang dan paling lambat setelah bulan Juni.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024. Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024," bunyi pasal 12.

Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS 2024

Dalam PP tersebut juga disebutkan komponen yang akan menentukan berapa besaran gaji PNS, yakni sebagai berikut.

1. THR PNS dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN)

gaji pokok;

tunjangan keluarga;

tunjangan pangan;

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved