Gaji 13 PNS
Jadwal Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS, Segini Besaran Diterima Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Pemerintah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2025 untuk pensiunan PNS akan dimulai pada 2 Juni mendatang.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2025 untuk pensiunan PNS akan dimulai pada 2 Juni mendatang.
Dana tersebut akan langsung masuk ke rekening tanpa perlu pengajuan tambahan.
Baca juga: Tidak Semua Mendapat, Ini Syarat dan Kriteria Penerima BSU yang Akan Dicairkan Juni 2025
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Selain pensiunan, gaji ke-13 juga diberikan kepada PNS aktif dan PPPK sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan ASN.
Corporate Secretary PT Taspen, Henra, menyebutkan bahwa pencairan dilakukan otomatis dan merupakan bentuk penghargaan negara atas jasa para pensiunan.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra, Rabu (21/5/2025), dikutip dari Kompas.com.
Berikut rincian besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS berdasarkan golongannya.
Pensiunan PNS Golongan I:
Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II:
Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
Gaji 13 PNS dan Pensiunan Sudah Mulai Cair, Rp20,7 Triliun untuk 1,76 Juta Pegawai |
![]() |
---|
Gaji ke-13 untuk Guru PNS dan PPPK Cair Awal Juni 2025, Segini Besaran Terbarunya |
![]() |
---|
Ini Daftar Aparatur Negara yang Tidak Akan Mendapat Gaji ke-13 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Tak Semua Dapat! Ini Daftar Aparatur Negara yang Tidak Akan Terima Gaji ke-13 |
![]() |
---|
Gaji ke-13 dan THR PNS Akan Segera Dibayarkan, Pemerintah Sementara Memproses Pencairannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.