Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narkotika di Manado

Barang Bukti Capai 30 Gram, Pengedar Sabu di Manado Ditangkap Polda Sulawesi Utara

Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut menangkap seorang pria berinisial MS (37), warga Karombasan, Kecamatan Wane, Manado.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Dokumentasi Polda Sulut
Pelaku bersama barang bukti. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut menangkap seorang pria berinisial MS (37), warga Karombasan, Kecamatan Wane, Manado.

Ia ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 30,09 gram.

Pelaku ditangkap saat berada di jalan Sam Ratulangi Manado.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmasi via telepon, Jumat 8 Maret 2024 membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah Kota Manado.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Modus pelaku mengemas sabu dalam paket-paket kecil berisi sekitar 0,2 gram.

Selanjutnya diletakan di tempat-tempat tertentu untuk diambil pembeli.

"Jadi antara pelaku dan pembeli tidak saling bertemu,” terang Thamsil.

Pelaku juga mengaku sebelum tertangkap, pada 5 Februari 2024 pernah mengedarkan sabu seberat 15 gram dengan modus yang sama.

“Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Jakarta dan saat ini masih terus didalami oleh Polda Sulut,” ujarnya.

Terpisah, Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, pelaku dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” singkat dia.

Ia mengimbau kepada warga agar hati-hati dan waspada dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Kepada para orang tua agar selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya," kata dia.

"Jika mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungannya, agar segera melaporkan ke aparat Kepolisian,” pesannya. (Nie)

Baca juga: Sosok AKP Andri Gustami, Dulu Jadi Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Kini Divonis Hukuman Mati

Baca juga: Polresta Manado Tangani 4 Kasus Sabu di Februari 2024, 2 Diantaranya Dilimpahkan ke Kejari

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved