Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narkotika di Manado

Daftar Barang Bukti Diamankan dari Pengedar Sabu di Wilayah Kombos Sulawesi Utara

1 buah HP merek Samsung A14 warna merah gelap, 1 buah pipet plastik, 1 buah karet dot, dan 2 buah plastik klip kecil bekas paketan sabu.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.
Mapolresta Manado - Pihak Polresta Manado berhasil meringkus seorang pengedar sabu di Kombos, Manado, Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang warga Kombos, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara berinisial RP diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado.

Dia diduga terlibat dalam pengedaran narkoba jenis sabu-sabu.

Polisi pun melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 paket kecil sabu, 1 buah bong, 1 buah pirex berisi sabu, 1 buah korek api gas tanpa kepala.

1 buah HP merek Samsung A14 warna merah gelap, 1 buah pipet plastik, 1 buah karet dot, dan 2 buah plastik klip kecil bekas paketan sabu.

Beli barang dari Tahanan Lapas Tuminting

Sebelumnya, Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono ketika dikonfirmasi Rabu (1/5/2024) mengatakan tersangka membeli sabu-sabu tersebut dari seorang pria bernama Abu Nawas yang saat ini ditahan di Lapas Tuminting.

"Barang tersebut dibeli dengan harga Rp. 800.000 dan kemudian dipecah menjadi paketan kecil untuk dijual kembali dengan kisaran harga Rp. 200.000 hingga Rp. 300.000," jelasnya

Lanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.

"Hal ini menunjukkan komitmen Polresta Manado dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," jelasnya. (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved