Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narkotika di Manado

Sepanjang September 2024 Satresnarkoba Polserta Manado Tangani 6 Kasus Narkotika dan Psikotropika

asat Narkoba AKP Hilman Muthalib menjelaskan sepanjang September 2024 sebanyak enam kasus pengungkapan terdiri dari narkotika, psikotropika.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
HO
Konferensi pers terkait penanganan kasus narkotika dan psikotropika di Mapolresta Manado, Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Satresnarkoba Polresta Manado berhasil mengungkap berbagai kasus narkotika dan psikotropika yang terjadi sepanjang bulan September 2024.

Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib menjelaskan sepanjang September 2024 sebanyak enam kasus pengungkapan terdiri dari narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang.

Untuk pengungkapan kasus kali ini didominasi kasus narkotika jenis shabu.

"Terdiri dari 4 kasus shabu, penanganan obat keras ada 2 kasus, untuk kasus shabu diungkap di 4 lokasi berbeda, begitu juga untuk obat keras," beber AKP Hilman Muthalib didampingi Kasi Humas Polresta Manado IPDA Agus Haryono, dalam press rilis, Rabu 2 Oktober 2024 di Mapolresta Manado, Sulawesi Utara.

Kata AKP Hillman dalam pengungkapan ini telah diamankan 5 tersangka kasus shabu dan 2 lainnya untuk obat keras.

"Dari para pelaku, kami berhasil amankan sebanyak 26 paket dengan total 11 gram. Kemudian ada 4 unit handpone dan sejumlah alat lain seperti hisap, pipet dan bong," jelasnya.

Ia menjelaskan terkait modus operandi, para pelaku diketahui membeli paket shabu pada rekan mereka dari luar Manado.

Obat itu lalu dijual kepada pengguna dan masyarakat di Manado dengan harga bervariasi.

"Selain kurir dan penjual mereka juga pemakai. Untuk itu ke 5 tersangka kami kenakan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling banyak 20 tahun dan denda uang tunai 8 miliar," terangnya.

Dia menambahkan untuk kasus obat keras, telah diamankan Satreskoba sebanyak 3100 obat keras jenis trihexyphenidyl, uang tunai dan 2 unit hp.

"Kepada dua pelaku kami sangkakan pasal 435 UU kesehatan hukuman 12 tahun penjara. Dari kasus narkotika jenis shabu sebanyak 11 gram, kami berhasil menyelamatkan 55 orang terhindar tidak menggunakan Shabu. Begitu juga 310 orang terhindar tidak dengan menggunakan obat keras," pungkasnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved