Jumat, 15 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Daftar 8 Caleg DPRD Sulut Peraih Suara Terbanyak Dapil Minsel-Mitra: MEP hingga Stenly Tjanggulung

Simak daftar 8 caleg DPRD Sulut peraih suara terbanyak di dapil Minsel-Mitra berikut ini.

Tayang:
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Tirza Ponto
Istimewa
Daftar 8 caleg DPRD Sulut peraih suara terbanyak di dapil Minsel-Mitra. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak daftar caleg DPRD Sulut peraih suara terbanyak di dapil Minsel-Mitra berikut ini.

Terdapat 8 caleg di dapil Minsel-Mitra yang meraih suara terbanyak untuk merebutkan kursi DPRD Sulut.

Data ini dilansir Tribun Manado di laman resmi KPU pada Minggu (3/3/2024).

  1. Eldo Wongkar (PDIP) 19.459 suara
  2. Remly Kandoli (PDIP) 16.437 suara
  3. Michaela Elsiana Paruntu (Golkar) 16.162 suara
  4. Pricylia Elviera Rondo (PDIP) 11.120 suara
  5. Billy Lombok (Demokrat) 7.802 suara
  6. Sandra Rondonuwu (PDIP) 6.376 suara
  7. Jaclyn Ivana Koloay (Perindo) 4.890 suara
  8. Stenly Tjanggulung (Demokrat) 4.088 suara

Data tersebut diperoleh Tribun Manado dari laman resmi KPU pada Minggu 3 Maret 2024 pukul 12.00 Wita. Data masuk mencapai 926 dari 1123 TPS (82.46 persen).

Disclaimer: Hingga saat ini hasil hitung sementara Pileg DPRD Sulut masih terus berlanjut.

Meski begitu, hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Baca juga: 8 Caleg DPRD Minut Peraih Suara Terbanyak di Dapil Minahasa Utara 4: FRR dan Dondokambey Segel Kursi

Baca Berita Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved