Jumat, 15 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

8 Caleg DPRD Minut Peraih Suara Terbanyak di Dapil Minahasa Utara 4: FRR dan Dondokambey Segel Kursi

Simak 8 caleg DPRD Minut peraih suara terbanyak di dapil Minahasa Utara 4 berikut ini.

Tayang:
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Tirza Ponto
Istimewa
8 caleg DPRD Minut peraih suara terbanyak di dapil Minahasa Utara 4. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak 8 caleg DPRD Minut peraih suara terbanyak di dapil Minahasa Utara 4 berikut ini.

Hal ini berdasarkan update real count KPU hingga Minggu (3/3/2024) pukul 12.00 Wita.

TerpantauFrangky Rorong menjadi caleg dengan perolehan suara terbanyak.

Di posisi 2 ada Hermina Dondokambey.

Anthony Pusung menempati urutan ketiga.

Kemudian disusul Jimmy Mekel dan Rimalda Tiloli.

Perolehan Suara Caleg DPRD Minut Dapil Minahasa Utara 4

  1. Frangky Rorong (PDIP) - 2.255 suara
  2. Hermina Dondokambey (PDIP) - 2.034 suara
  3. Rimalda Tiloli (Demokrat) - 1.793 suara
  4. Irfan Samatea (PKB) - 1.651 suara
  5. Anthony Pusung (Perindo) - 1.555 suara
  6. Jimmy Mekel (PDIP) - 1.372 suara
  7. Gary Lengkong (Perindo) - 1.166 suara
  8. Paultje Sundah -(Golkar) - 976 suara

Data tersebut diperoleh Tribun Manado dari laman resmi KPU Minggu (3/3/2024) pukul 12.00 Wita. Update data masuk sudah Progress:  129 dari 136 TPS (94,85persen).

Disclaimer: Hingga saat ini hasil hitung sementara Pileg DPRD Minut dapil Minahasa Utara 1 masih terus berlanjut.

Meski begitu, hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.

Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved