Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tersangka Politik Uang

Caleg Tersangka Politik Uang, Ferry Liando: Penyidik Perlu Perkuat Argumentasi Hukum di Pengadilan

Polda Sulut menetapkan dua caleg di Manado, Sulut sebagai tersangka dugaan politik uang.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
fernando lumowa/tribun manado
Pengamat Politik Sulawesi Utara dari Universitas Sam Ratulangi Manado, Ferry Liando. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulut menetapkan dua caleg di Manado, Sulut sebagai tersangka dugaan politik uang.

Pengamat Kepemiluan Unsrat Ferry Liando menilai, hal itu sebagai langkah maju aparat hukum untuk memberantas politik uang sekaligus peringatan agar hal itu jangan terulang di Pilkada 2024.

"Tindakan ini harus menjadi pelajaran bagi politisi-politisi yang masih terbiasa menghalalkan segala cara dalam merebut kekuasaan. Semoga perbuatan sogok menyogok tidak akan terulang lagi pada kontetasi politik selanjutnya termasuk pada momentum pilkada pada november 2024 nanti," kata dia Kamis (29/2/2024).

Meski demikian, ungkap Liando, agar upaya tersebut maksimal dan berbuah efek jera, aparat kepolisia perlu mempersiapkan argumentasi hukum yang utuh, akurat dan lengkap.

Tanpa itu, para tersangka melalui pengacara akan melakukan pembelaan melalui argumentasi hukum yang mereka ketahui dalam pembuktian di pengadilan nanti.

"Dua alat bukti yang dimiliki penyidik hanya sebagai pertanggungjawaban dalam menentukan status tersangka

Namun untuk meyakinkan hakim di pengadilan maka penyidik perlu berargumentasi tentang unsur materilnya," kata dia.

Ia menuturkan, selain bukti yang dimiliki, penyidik juga musti menguraikan soal peristiwa dan uraian kejadian, tempat peristiwa terjadi serta saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Dia menyebut, pasal 523 ayat 2 UU pemilu menyebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih kampanye pemilu secara langsung/tidak langsung diancam pidana penjara maksimal 4 tahun, denda maksimal 48 juta.

"Jika penyidik menggunakan pasal ini maka terdapat beberapa unsur yang harus dibuktikan di pengadilan yakni kebenaran tersangka sebagai pelaksana, keyakinan adanya kesengajaan dan penerimanya apakah sebagai pemilih.  semua tersangka harus di pastikan adalah sebagai pelaksana atau peserta atau tim kampanye," kata dia.

Lanjut dia, jika yang ditersangkakan adalah pelaksana maka nama-nama tersebut harus termuat dalam surat keputusan yang di daftarkan ke KPUD. 

"Jika nama-nama tersangka bukan masuk dalam SK itu maka mereka bukan subjek hukum yang dapat dipidana," kata dia.

Liando memaparkan, penyidik juga harus memastikan keyakinannya  bahwa para tersangka memang sengaja melakukan tindakan itu. Sebab yang paling memahami apakah yang dilakukannya itu disengaja atau bukan disengaja adalah pelaku sendiri.

Jika pelaku bersikeras mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan itu ternyata tidak di sengaja, maka ancaman pemidanaan bisa gugur," kata dia.

Hal lain yang musti diperhatikan adalah apakah pada saat penangkapan itu ada pihak yang menerima uang. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved