Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tersangka Politik Uang

Caleg DPRD Sulawesi Utara Tersangka Politik Uang, Pencoretan Bisa Dilakukan Partai Secara Internal

Satgas Gakumdu Polda Sulut telah menetapkan salah satu Caleg DPRD Sulawesi Utara, Jeane alias JL sebagai tersangka dalam kasus politik uang.

HO
Pengamat Hukum Eugenius Paransi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satgas Gakumdu Polda Sulut telah menetapkan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sulawesi Utara, Jeane alias JL sebagai tersangka dalam kasus politik uang

Keputusan ini menjadi sorotan karena terdapat lima tersangka lain yang turut terlibat, namun tidak ditahan oleh Satgas Gakkumdu Sulut.

Menghadapi hal ini, Pengamat Hukum Sulut, Eugenius Paransi, memberikan tanggapannya. 

Paransi menyoroti seriusnya praktek politik uang, terutama saat masa tenang sebelum pemilihan.

Menurutnya, tindakan semacam itu merugikan integritas proses demokrasi dan akan berujung pada sanksi yang lebih berat. 

"Bahkan bisa dikenai pidana penjara hingga empat tahun, sesuai dengan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," jelas Paransi pada Tribunmanado.co.id, Selasa 27/2/2024.

Ia juga menjelaskan bahwa status tersangka menunjukkan bahwa penyidik telah berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan status tersebut. 

Namun, Paransi menegaskan bahwa status tersangka tidak serta merta mengakibatkan pencoretan dari daftar calon tetap. 

"Tapi pencoretan bisa dilakukan oleh partai politik secara internal, karena asas praduga tak bersalah masih berlaku bagi yang bersangkutan," tambahnya.

Meskipun demikian, akan menjalani proses hukum atas tuduhan tindak pidana Pemilu. 

Proses ini dianggap sebagai prioritas dan diperkirakan akan memakan waktu hingga satu bulan. 

Paransi mengajak untuk bersabar dan tidak tergesa-gesa dalam menanggapi perkembangan kasus ini.

Penting untuk dicatat bahwa proses hukum terhadap tindak pidana Pemilu bersifat in absentia.

Yang berarti dapat dilakukan meskipun terdakwa tidak hadir dalam persidangan. 

Paransi menegaskan bahwa meskipun demikian, proses hukum akan tetap berjalan hingga pada akhirnya akan dieksekusi sesuai dengan keputusan hukum yang diberikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved