Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tersangka Politik Uang

Caleg Tersangka Politik Uang, Ferry Liando: Penyidik Perlu Perkuat Argumentasi Hukum di Pengadilan

Polda Sulut menetapkan dua caleg di Manado, Sulut sebagai tersangka dugaan politik uang.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
fernando lumowa/tribun manado
Pengamat Politik Sulawesi Utara dari Universitas Sam Ratulangi Manado, Ferry Liando. 

Pemidanaan dapat dilakukan apabila sudah ada perbuatan yakni ada yang menyerahkan dan ada yang menerima. 

"Jika penyerahan belum terjadi maka bisa saja para tersangka berdalih bahwa uang yang ditemukan itu bukan untuk pemilih tetapi uang operasional tim relawan atau tim pemenangan," kata dia.

Kemudian, ia melanjutkan, jika telah terjadi tindakan saat penangkapan maka harus dipastikan siapa pihak penerima. Sebab unsur penerima juga harus terikat pada subjek hukum yang diatur dalam pasal 532 ayat 2.

"Jika yang menerima ternyata adalah pemilih, maka unsur pasal terpenuhi. Namun jika yang menerima ternyata bukan pemilih, maka unsur tidak terpenuhi," kata dia.

Ia menuturkan, dalam uu 7 tahun 2017 tentang pemilu menyebut bahwa pemilih itu adalah terdaftar dalam DPT, DPTB dan pemilih potensial DPK. Jika yang menerima uang bukan termasuk pada tiga jenis ini maka yang bersangkutan bukanlah pemilih sehingga unsur pasal tidak terpenuhi. (Art)

Baca juga: Caleg DPRD Sulawesi Utara Tersangka Politik Uang, Pencoretan Bisa Dilakukan Partai Secara Internal

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Politik Uang, Jeane Oknum Caleg di Manado Kini Sulit Dihubungi

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved