Tersangka Politik Uang
Caleg Tersangka Politik Uang, Ferry Liando: Penyidik Perlu Perkuat Argumentasi Hukum di Pengadilan
Polda Sulut menetapkan dua caleg di Manado, Sulut sebagai tersangka dugaan politik uang.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Pemidanaan dapat dilakukan apabila sudah ada perbuatan yakni ada yang menyerahkan dan ada yang menerima.
"Jika penyerahan belum terjadi maka bisa saja para tersangka berdalih bahwa uang yang ditemukan itu bukan untuk pemilih tetapi uang operasional tim relawan atau tim pemenangan," kata dia.
Kemudian, ia melanjutkan, jika telah terjadi tindakan saat penangkapan maka harus dipastikan siapa pihak penerima. Sebab unsur penerima juga harus terikat pada subjek hukum yang diatur dalam pasal 532 ayat 2.
"Jika yang menerima ternyata adalah pemilih, maka unsur pasal terpenuhi. Namun jika yang menerima ternyata bukan pemilih, maka unsur tidak terpenuhi," kata dia.
Ia menuturkan, dalam uu 7 tahun 2017 tentang pemilu menyebut bahwa pemilih itu adalah terdaftar dalam DPT, DPTB dan pemilih potensial DPK. Jika yang menerima uang bukan termasuk pada tiga jenis ini maka yang bersangkutan bukanlah pemilih sehingga unsur pasal tidak terpenuhi. (Art)
Baca juga: Caleg DPRD Sulawesi Utara Tersangka Politik Uang, Pencoretan Bisa Dilakukan Partai Secara Internal
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Politik Uang, Jeane Oknum Caleg di Manado Kini Sulit Dihubungi
Daftar Barang Bukti yang Diamankan dari 6 Tersangka Kasus Politik Uang di Manado |
![]() |
---|
Polda Sulut Tetapkan 6 Tersangka Politik Uang, Irjen Pol Yudhiawan:Polri Tak Melihat Golongan Apapun |
![]() |
---|
Caleg DPRD Sulawesi Utara Tersangka Politik Uang, Pencoretan Bisa Dilakukan Partai Secara Internal |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Kasus Politik Uang, Jeane Oknum Caleg di Manado Kini Sulit Dihubungi |
![]() |
---|
Jawaban Richard Sualang Soal JL Caleg DPRD Sulawesi Utara yang Jadi Tersangka Politik Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.