Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tersangka Politik Uang

Polda Sulut Tetapkan 6 Tersangka Politik Uang, Irjen Pol Yudhiawan:Polri Tak Melihat Golongan Apapun

Polda Sulawesi Utara menetapkan 6  orang tersangka kasus money politik uang.Keenam tersangka berinisial JW, SH, RM, JL, FA dan HP.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
HO
Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara menetapkan 6  orang tersangka kasus money politik uang.

Keenam tersangka berinisial JW, SH, RM, JL, FA dan HP.

Untuk lima tersangka berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.

Sedangkan untuk tersangka JL,  berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan namun masih P19.

Terkait hal tersebut Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan menegaskan bahwa kasus akan ditangani sesuai prosedur hukum yang ada.

"Polri tidak melihat dari golongan apapun yang jelas yang melanggar UU Pemilu dan dilaporkan oleh Bawaslu Gakkumdu akan ditangani sesuai prosedur hukum," ujar Kapolda Rabu (28/2/2024).

Perlu diketahui bahwa, kasus-kasus terkait money politic yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulut ini dilimpahkan dari Bawaslu.

Sebelumnya juga sudah dilakukan penelitian oleh Tim Gakkumdu yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut menerangkan, tindak pidana Pemilu adalah tindak pidana khusus bahkan peradilannya pun khusus.

“Ada waktu-waktu yang ditetapkan juga khusus, baik pembahasan di Bawaslu, di penyidikan sampai penuntutan bahkan di pengadilan memiliki aturan yang khusus,” terang Kombes Pol Siahaan.

Ditegaskannya, tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus politik uang yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulut ini.

“Sampai saat ini tidak ada intervensi, semuanya berjalan sesuai dengan koridor hukum. Hak saksi silahkan, hak tersangka juga diberikan. Jadi tidak ada intervensi dari pihak manapun,” pungkasnya. (Ren) 

Baca juga: Caleg DPRD Sulawesi Utara Tersangka Politik Uang, Pencoretan Bisa Dilakukan Partai Secara Internal

Baca juga: Caleg Jadi Tersangka Politik Uang, Ini Pernyataan KPU Sulawesi Utara

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved