Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tersangka Politik Uang

Daftar Barang Bukti yang Diamankan dari 6 Tersangka Kasus Politik Uang di Manado

6 orang tersangka kasus money politik uang ditetapkan Polda Sulawesi Utara.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Press Conference penetapan tersangka kasus politik uang oleh Polda Sulawesi Utara, Selasa (27/2/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - 6 orang tersangka kasus money politik uang ditetapkan Polda Sulawesi Utara.

Keenam tersangka berinisial JW, SH, RM, JL, FA dan HP.

Untuk lima tersangka berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.

Sedangkan untuk tersangka JL, berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan namun masih P19.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil pada keterangan sebelumnya mengatakan polisi mendapatkan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

Diantaranya 436 buah stiker, 9 buah handphone, uang sejumlah Rp.113.000.000, 10 lembar rekapan jumlah daftar pemilih dan 1 buah buku kwitansi.

Kemudian ada barang bukti lain yaitu 8 buah stiker, 2 buah handphone, uang sejumlah Rp. 6.450.000, 129 buah amplop yang masing-masing berisi uang Rp. 50.000, dan 2 buah kartu keluarga.

Menurutnya kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

"Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp. 48 juta," jelasnya.

Tidak Ditahan

6 tersangka kasus politik uang tidak dilakukan penahanan.

Direskrimum Kombes Pol Fernando Gani Siahaan mengatakan dalam pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ancaman hukuman 4 tahun yang tak wajib dilakukan penahanan.

"Jadi proses penyidikan tersangka tidak boleh ditahan, nanti setelah putusan di Pengadilan," jelasnya Selasa (27/2/2024)

Gani pun menegaskan tidak ada intervensi dari siapapun selama proses penyidikan kasus politik uang dilaksanakan Satgas Gakkumdu.

"Semua berjalan sesuai dengan koridor hukum, hak saksi silahkan, hak tersangka diberikan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun," jelasnya. (Ren)

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Politik Uang, Jeane Oknum Caleg di Manado Kini Sulit Dihubungi

Baca juga: Polda Sulut Tetapkan 6 Tersangka Politik Uang, Irjen Pol Yudhiawan:Polri Tak Melihat Golongan Apapun

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved