Ilegal Fishing di Bitung
BREAKING NEWS : Kapal Pengawas Orca 04 Tangkap Kapal Asing Filipina di Laut Sulawesi
Kapal tersebut ditangkap saat kedapatan melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI)716 Laut Sulawesi
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alpen Martinus
BITUNG, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), terus memerangi pelaku ilegal fishing di perairan Indonesia.
Pada hari Selasa (27/2/2024), Kapal Pengawas (KP) Orca 04 milik KKP berhasil menangkap 1 kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Filipina.
Kapal tersebut ditangkap saat kedapatan melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi.
Baca juga: Ilegal Fishing Marak di Sangihe Sulawesi Utara, Penanganan Harus Paripurna
Dari Jakarta, menurut informasi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr Pung Nugroho Saksono, A.Pi, M.M. kapal yang diamankan berjenis light boat (purse seine) dengan inisial FB. LB. JM A-2.
“Saat dilakukan pemeriksaan, kapal asing tersebut tidak memiliki satupun dokumen perizinan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dari pemerintah Indonesia. Selanjutnya, kapal tersebut di kawal dan diadhoc ke Pangkalan PSDKP Bitung pada 27 Februari 2024,” kata Ipunk sapaan Plt Dirjen PSDKP dalam rilis ke Tribunmanado.co.id, Rabu (28/2/2024).
Ipunk mengatakan, KIA asal Filipina tersebut merupakan kapal dalam kesatuan operasi kapal ikan dengan alat tangkap purse seine.
Diduga melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.
Namun saat di lakukan penangkapan tidak ditemukan kapal penangkapnya maupun kapal penanmpungnya.
Kapal berbahan besi warna putih hitam, diawaki atau Nakhodanya asal Filipina inisial NB dan 2 Anak Buah Kapal (ABK) juga berkebangsaan Filipina.
“Mereka (KIA Filipina) lebih suka menggunakan rumpon sebagai atraktor (pengikat) bagi ikan yang memiliki sifat fototaksis positif. Dengan demikian, kapal ilegal Filipina dapat menangkap ikan dalam jumlah yang banyak," kata dia.
FB. LB. JM A-2 diduga melakukan pelanggaran perikanan berupa, melakukan kegiatan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI) 716 tanpa izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia dan melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004.
Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Dengan keberhasilan penangkapan ini, KP Orca 04 berhasil menambahkan catatan penangkapannya.
KP Orca 04 tercatat sejak 2016 hingga 2023 berhasil menangkap 11 KIA dan 13 KII (Kapal Ikan Indonesia).(crz)
Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP)
kapal ikan asing
Pung Nugroho Saksono
nakhoda
pencurian ikan
Identitas 4 Pelaku Destructive Fishing Warga Morowali, Satu Masih di Bawah Umur |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : PSDKP Bitung Sulut Kembali Tangkap Pelaku Penangkapan Ikan Pakai Bahan Peledak |
![]() |
---|
Awak Kapal Asing yang Ditangkap di Laut Sulawesi karena Illegal Fishing Terancam 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ini Modus Kapal Ikan Asal Filipina yang Ditangkap di Laut Sulawesi karena Illegal Fishing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.