Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ilegal Fishing di Bitung

Identitas 4 Pelaku Destructive Fishing Warga Morowali, Satu Masih di Bawah Umur

Empat orang dan barang-batang itu, merupakan barang bukti pengungkapan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau destructive fishing.

Tribun Manado/Christian Wayongkere
Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan saat melakukan jumpa pers terkait pengungkapan kasus Destructive Fishing 

BITUNG, TRIBUNMANADO.CO.ID -Empat orang warga Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, laki-laki T alias PR (45), A (18), R (18) dan A (14).

Serta barang bukti dua unit perahu, 1 mesin tempel Yamaha 15 PK, 1 unit mesin TS 24 PK, 1 unit mesin kompresor.

2 gulungan selang kompresor, 1 buah bunte (serok ikan), 1 kotek gas, 1 unit Aki, 1 gulungan kabel hitam merah, 2 pasang fins (alat menyelam), 2 masker selam, 1 teropong.

Baca juga: BREAKING NEWS : PSDKP Bitung Sulut Kembali Tangkap Pelaku Penangkapan Ikan Pakai Bahan Peledak

Serta sekitar 300 ikan dasaran, hasil penangkapan dengan cara pakai bahan peledak.

Sudah tiba di Pangkapan PSDKP Bitung, Kelurahan Tandurusa Kecamatan Aertembaga Bitung Sulut, Senin (11/3/2024).

Empat orang dan barang-barang itu, merupakan barang bukti pengungkapan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau destructive fishing.

Pangkalan PSDKP Bitung Sulut, lewat tim unit reaksi cepat (URC) Hiu Biru 05 KKP, menangkap pelaku destructive fishing, pada Kamis 7 Maret 2024.

"Satu di antara pelaku masih di bawah umur," kata Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniwan, Senin (11/3/2024).

Menurut Kurniawan, aksi menangkap ikan dengan cara pakai bahan peledak mengakibatkan kematian pada jkan non target beserta juvenil dan biota lainnya hingga terumbu karang sebagai rumah ikan.

Pelaku penangkapan ikan dengan cara destructive fishing, melanggar pasal 84 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 45 tahun 2009 jo pasal 55 ayat 1 ke I KUHP.

Saat ini barang bukti dan pelaku, sudah berada di pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved