Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Politik Uang

Berita Populer Selasa 27 Februari 2024 : Seorang Caleg DPRD Provinsi Sulut Jadi Tersangka

Press conference terkait kasus politik uang digelar hari ini Selasa 27 Februari 2024 di Polda Sulut.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Handhika Dawangi
Kolase/tribunmanado.co.id
Berita Populer Selasa 27 Februari 2024. Kasus Politik Uang di Sulawesi Utara. 

"Itu bukan milik saya, dan saya tak pernah tahu itu," jelasnya Kamis (15/2/2024). (Tribunmanado.co.id/Ren)

Baca juga: Perolehan Suara Sementara Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Utara, Semua Partai Update Hari Ini

Kasus Lain Terkait Politik Uang di Sulut

Kasus politik uang Pemilu 2024 yang terjadi di Desa Sawang Kabupaten Kepulauan Talaud sudah naik ke tahap penyidikan.

(Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya)

Anggota Tim Gakkumdu dari Polres Kepulauan Talaud Ipda Yulham Azhar menjelaskan dari hasil rapat bersama kemarin atau kajian pertama dan kedua telah diterbitkan laporan polisi dan naik ke tahap penyidikan.

Menurutnya tim Gakkumdu akan berangkat ke Manado untuk melakukan pemeriksaan ahli pidana di Universitas Sam Ratulangi sehubungan dengan perkara tersebut.

"Kini akan melakukan penetapan tersangka sekembalinya dari Manado," jelasnya

Sebelumnya, seorang pria berinisial SM diamankan Tim Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud.

Dia tertangkap tangan membagikan uang kepada warga di Desa Sawang, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Selasa (13/2) malam.

SM tertangkap tangan oleh Tim Gakkumdu saat sedang melakukan patroli terkait pelanggaran Pemilu, khususnya aksi bagi-bagi uang (money politik) jelang pencoblosan Pemilu 2024.

Tim Sentra Gakkumdu Talaud melalui Ipda Yulham Azhar membenarkan hal tersebut.

“Sekitar pukul 20.00 Wita, Tim melewati jalanan di Desa Sawang dan melihat terdapat kerumunan orang di salah satu rumah warga. Tim lalu mengecek kerumunan dan mendapati seorang pria diduga sedang melakukan money politik kepada warga,” ujarnya

Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu 42 amplop berisikan uang masing-masing sebesar Rp. 300 ribu dari daftar salah satu caleg DPRD Kabupaten.

“Saat ini petugas telah mengamankan barang bukti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

“Pelaku terancam Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp. 48 juta,” tutupnya. (Tribunmanado.co.id/Ren)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved