Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Politik Uang

Berita Populer Selasa 27 Februari 2024 : Seorang Caleg DPRD Provinsi Sulut Jadi Tersangka

Press conference terkait kasus politik uang digelar hari ini Selasa 27 Februari 2024 di Polda Sulut.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Handhika Dawangi
Kolase/tribunmanado.co.id
Berita Populer Selasa 27 Februari 2024. Kasus Politik Uang di Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini berita populer hari Selasa 27 Februari 2024. 

Heboh di Manado Provinsi Sulawesi Utara, seorang caleg jadi tersangka.

Caleg tersebut bertarung pada Pemilihan Umum 2024 untuk DPRD Provinsi Sulut

Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus politik uang. 

Baca juga: Perolehan Suara Sementara Caleg DPRD Manado Dapil Kota Manado 3, Semua Partai Update Hari Ini

Baca juga: Berita Populer Rabu 28 Februari 2024 : Update Info Kasus Caleg DPRD Sulut Inisial JL Jadi Tersangka

Penetapan tersangka caleg tersebut disampaikan di Polda Sulut siang ini Selasa 27 Februari 2024. 

"JL kita tetapkan sebagai tersangka kasus money politik," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dalam press conference di Aula Catur Prasetya Polda Sulut.

Oknum caleg DPRD Sulawesi Utara berinisial JL ditetapkan tersangka kasus politik uang oleh Satgas Gakumdu Polda Sulut.

Meski sudah ditetapkan tersangka, JL tidak dihadirkan dalam press conference. 

JL ditetapkan tersangka bersama 5 orang lainnya yakni berinisial FA, AP, JW, SH, RM.

Press Confrence yang dilaksanakan oleh Satgas Gakkumdu Polda Sulawesi Utara
Press Confrence yang dilaksanakan oleh Satgas Gakkumdu Polda Sulawesi Utara (Rhendi Umar/Tribun Manado)

Baca juga: Perolehan Suara Sementara Caleg DPRD Manado Dapil Sario Malalayang, Semua Partai Update Hari Ini

JL Diperiksa Hampir 12 Jam di Polda Sulut

JL sebelumnya telah diperiksa Penyidik Tim Satuan Anti Politik Uang Polda Sulut, pada Kamis lalu.

JL diperiksa di ruang Unit Keamanan Negara (Kamneg) Mapolda Sulut kurang lebih 12 jam untuk diminta keterangan.

Sekitar pukul 19.20 Wita, dengan menggunakan kemeja lengan panjang merah bergaris hitam, JL keluar dari ruang penyidik didampingi kuasa hukumnya.

Baca juga: Perolehan Suara Sementara Caleg DPRD Manado Dapil Wenang Wanea, Semua Partai Update Hari Ini

Keterangan JL Sebelumnya

Sebelumnya, Jeane Laluyan ketika dikonfirmasi Tribun Manado membantah dengan tegas tudingan terkait politik uang. 

Menurutnya, uang yang ditemukan (petugas) bukan miliknya.

"Itu bukan milik saya, dan saya tak pernah tahu itu," jelasnya Kamis (15/2/2024). (Tribunmanado.co.id/Ren)

Baca juga: Perolehan Suara Sementara Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Utara, Semua Partai Update Hari Ini

Kasus Lain Terkait Politik Uang di Sulut

Kasus politik uang Pemilu 2024 yang terjadi di Desa Sawang Kabupaten Kepulauan Talaud sudah naik ke tahap penyidikan.

(Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya)

Anggota Tim Gakkumdu dari Polres Kepulauan Talaud Ipda Yulham Azhar menjelaskan dari hasil rapat bersama kemarin atau kajian pertama dan kedua telah diterbitkan laporan polisi dan naik ke tahap penyidikan.

Menurutnya tim Gakkumdu akan berangkat ke Manado untuk melakukan pemeriksaan ahli pidana di Universitas Sam Ratulangi sehubungan dengan perkara tersebut.

"Kini akan melakukan penetapan tersangka sekembalinya dari Manado," jelasnya

Sebelumnya, seorang pria berinisial SM diamankan Tim Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud.

Dia tertangkap tangan membagikan uang kepada warga di Desa Sawang, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Selasa (13/2) malam.

SM tertangkap tangan oleh Tim Gakkumdu saat sedang melakukan patroli terkait pelanggaran Pemilu, khususnya aksi bagi-bagi uang (money politik) jelang pencoblosan Pemilu 2024.

Tim Sentra Gakkumdu Talaud melalui Ipda Yulham Azhar membenarkan hal tersebut.

“Sekitar pukul 20.00 Wita, Tim melewati jalanan di Desa Sawang dan melihat terdapat kerumunan orang di salah satu rumah warga. Tim lalu mengecek kerumunan dan mendapati seorang pria diduga sedang melakukan money politik kepada warga,” ujarnya

Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu 42 amplop berisikan uang masing-masing sebesar Rp. 300 ribu dari daftar salah satu caleg DPRD Kabupaten.

“Saat ini petugas telah mengamankan barang bukti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

“Pelaku terancam Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp. 48 juta,” tutupnya. (Tribunmanado.co.id/Ren)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved