Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Sosok Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun yang Diduga Terlibat Pencucian Uang

Bareskrim Polri telah mengambil dan menyita beberapa aset dari tersangka Abdussalam Panji Gumilang dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Editor: Indry Panigoro
Kolase TribunManado.co.id Foto Tribunnews.com
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Panji Gumilang saat ini tengah jadi sorotan.

Untuk informasi, Panji Gumilang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan pidana asal yakni penggelapan dana dan tindak pidana yayasan.

Panji Gumilang disebut menggunakan dana pinjaman atas nama yayasan pesantren senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadi.

Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.

"Kalau di sini hasil pemeriksaan dari Panji gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Namun dari info yang didapat, Bareskrim Polri rupanya telah mengambil dan menyita beberapa aset dari tersangka Abdussalam Panji Gumilang (APG) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Brigjen Whisnu Hermawan,  Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa aset yang disita terdiri dari 47 bidang tanah, mobil, dan jumlah uang mencapai ratusan miliar.

Menurut Whisnu dalam konfirmasinya pada Jumat (23/2/2024), "Ada 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu dengan total luas 29,6 hektar atau 296.000 meter persegi, senilai sekitar Rp 27,3 miliar."

Selain itu, ada juga lima bidang tanah di kota Depok yang disita dari Panji, dengan nilai estimasi sekitar Rp 6 miliar.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah aset dari tersangka Abdussalam Panji Gumilang (APG) dalam perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan sejumlah aset yang disita di terdiri dari 47 bidang tanah, mobil, dan uang ratusan miliar.

"(Disita) 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu total seluas 29,6 hektar atau 296.000 meter persegi senilai lebih kurang Rp 27,3 miliar," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (23/2/2024).

Selanjutnya ada juga lima bidang tanah di kota Depok seluas 866 meter persegi yang disita dari Panji.

Lima bidang tanah di Depok itu ditaksir senilai Rp 6 miliar.

"(Disita) tiga unit mobil Isuzu MUX senilai Rp 1,1 miliar," tambah dia.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved