Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Sosok Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun yang Diduga Terlibat Pencucian Uang

Bareskrim Polri telah mengambil dan menyita beberapa aset dari tersangka Abdussalam Panji Gumilang dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Editor: Indry Panigoro
Kolase TribunManado.co.id Foto Tribunnews.com
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang 

Tak hanya itu, penyidik juga menyita uang ratusan miliar rupiah dari rekening Panji.

Whisnu menyebut ada total uang Rp 271 miliar dan 480.700 dollar Amerika Serikat (USD) yang disita.

Jika uang dollar itu dirupiahkan dengan kurs per hari ini maka angkanya mencapai Rp 7.490.579.855 atau Rp 7,4 miliar.

"Uang di 16 rekening Bank Mandiri senilai total Rp 271 miliar dan 1 rekening US dollar bank Mandiri senilai 480.700 USD," ucap Whisnu.

Diketahui, pelimpahan berkas perkara atau tahap I dari kasus Panji sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (21/2/2024).

Perkara itu saat ini sedang diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Kejagung.

Diketahui, Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana yayasan dan TPPU usai dilakukan gelar perkara pada Kamis (2/11/2023).

Saat menyidik kasus ini, Panji diketahui memiliki lima identitas, yakni Abdussalam Panji Gumilang (APG), Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG), Abu Totok, Abu Ma'arik, dan Samsul Alam.

Sosok Panji Gumilang saat meninggalkan Gedung Sate, Jumat (23/6/2023), setelah bertemu dengan tim investigasi. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Menurut polisi, identitas itu digunakan terkait tindak pidana penggelapan dan TPPU yang dilakukan Panji.

Panji juga disebut pernah meninjam dana Rp 73 miliar dari bank swasta atas nama yayasan yang dikelola Panji Gumilang.

Namun, uang itu justru masuk ke rekening pribadi pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut. Bahkan, Panji Gumilang membayar cicilan pinjaman itu juga dengan rekening milik yayasan.

"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG. Kemudian, cicilannya diambil dari rekening yayasan," ujar Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis pekan lalu.

Selain itu, Panji juga diduga menggunakan uang yayasan hingga mencapai ratusan miliar.

Dalam kasus penggelapan ini, Panji Gumilang pun dijerat Pasal 372 KUHP. Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved