Pemilu 2024
9 Caleg DPRD Minut Dapil Minahasa Utara 2 Peraih Suara Terbanyak, Vonny Rumimpunu Teratas
Berikut 10 caleg DPRD Minut dapil Minahasa Utara 2 yang meraih suara terbanyak hingga Sabtu 24 Februari 2024.
Penulis: Ventrico Nonutu | Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut 10 caleg DPRD Minut dapil Minahasa Utara 2 yang meraih suara terbanyak hingga Sabtu 24 Februari 2024.
PDIP mendominasi perolehan suara caleg DPRD Minut di dapil Minahasa Utara 1.
Vonny Rumimpunu menjadi caleg dengan perolehan suara terbanyak.
Di posisi 2 ada Cynthia Erkles.
Chris Longdong menempati urutan ketiga.
Kemudian disusul Noortje Tulenan dan Christian Kululu.
Perolehan Suara Caleg DPRD Minut Dapil Minahasa Utara
- Vonny Rumimpunu (PDIP) - 1.180 suara
- Cynthia Erkles (Gerindra) - 937 suara
- Chris Longdong (PDIP) - 918 suara
- Noortje Tulenan (PDIP) - 806 suara
- Christian Kululu (Demokrat) - 542 suara
- Edwin Nelwan (Golkar) - 538 suara
- Deisi Longdong (Golkar) - 496 suara
- Stevanus Prasethio (Demokrat) - 275 suara
- Decky Wagey (PDIP) - 271 suara
Data tersebut diperoleh Tribun Manado dari laman resmi KPU Sabtu (24/2/2024) pukul 11.00 Wita. Update data masuk sudah 87 dari 163 TPS (53.37 persen).
Disclaimer: Hingga saat ini hasil hitung sementara Pileg DPRD Minut dapil Minahasa Utara 1 masih terus berlanjut.
Meski begitu, hasil real count dan quick count lembaga survei yang dikutip TRIBUNMANADO.CO.ID bukan hasil final Pemilu 2024.
Sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.
Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024
1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
(TribunManado.co.id/Ico)
Baca Berita Lainnya di Google News
Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI
| Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Ferry Liando Sebut Ada Dilema Pasal Inkonstitusional |
|
|---|
| Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Jeirry Sumampow: Arah Baru Demokrasi |
|
|---|
| Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Maluku yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025 |
|
|---|
| Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Selatan yang Siap Dilantik, Resmi Ditetapkan KPU |
|
|---|
| Daftar 10 Partai Politik yang Tak Lolos ke Parlemen Berdasarkan Penetapan KPU RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Vonny-Rumimpunu-kiri-dan-Cynthia-Erlkes-kanan-23w5.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.