Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Update Perolehan Suara Sementara DPRD Sulut Dapil Minut-Bitung Minggu Sore: Kakak Walikota Memimpin

Simak hasil perolehan suara sementara DPRD Sulut dapil Minut-Bitung pada Minggu (18/2/2024) sore ini.

Penulis: Tirza Ponto | Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado
Hasil perolehan suara sementara DPRD Sulut dapil Minut-Bitung pada Minggu (18/2/2024) sore ini. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak hasil perolehan suara sementara DPRD Sulut dapil Minut-Bitung pada Minggu (18/2/2024) sore ini.

Pada dapil Minut-Bitung terpantau kader PDIP Eugenie Nonarin Mantiri memimpin.

Eugenie Nonarin Mantiri meraup suara 6.067.

Diketahui Eugenie Nonarin Mantiri merupakan Ketua DPC PDIP Bitung sekaligus kakak kandung Wali Kota Bitung Maurits Mantiri.

Di urutan kedua ada Ruslan Abdul Gani dari PDIP juga yang meraup suara 4.306.

Selengkapnya simak 8 caleg peraup suara terbanyak dapil Minut-Bitung berikut ini.

- Eugenie Nonarin Mantiri (PDIP) 6.067 suara

- Ruslan Abdul Gani (PDIP) 4.306 suara

- Reynald Tuwaidan (Golkar) 4.228 suara

- Julitje Margareta Maringka (Gerindra)  3.807 suara

- Fabian Kaloh (PDIP) 3.423 suara

- Nick Adicipta Lomban (Nasdem) 3.287 suara

- Greivance Gilbert Lumoindong (PDIP) 3.213 suara

- Berty Kapojos (PDIP) 3.193 suara.

Data tersebut diperoleh Tribun Manado dari laman resmi KPU pada Minggu (18/2/2024) pukul 15.20 Wita. Update data masuk sudah mencapai 47,10 persen atau 633 dari 1344 TPS.

Demikian informasi update peraih suara terbanyak dapil Minahasa Utara-Bitung untuk DPRD Sulut.

Dalam websitenya KPU memberikan catatan disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disclaimer:

Hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.

Sesuai Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

1, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

3, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024. 

(TribunManado.co.id/Trz)

Baca juga: Perolehan Suara Sementara DPRD Sulut PDIP Dapil Manado Siang Ini: Istri Walikota Unggul 3.556 Suara

Baca berita lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved