Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Perolehan Suara Sementara Pilpres 2024 Real Count KPU RI: Data Masuk 66 Persen, Prabowo Masih Unggul

Data perolehan suara sementara Pilpres 2024 Real Count KPU RI. Data masuk 65 Persen. Prabowo-Gibran masih unggul dengan angka persentase 57,88 persen.

|
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado foto Antara/KPU RI
Perolehan Suara Sementara Pilpres 2024 Real Count KPU RI. Data masuk 65 Persen. Prabowo-Gibran masih unggul dengan angka persentase 57,88 persen. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hasil perolehan sementara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dalam Real Count Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga Sabtu (17/2/2024) malam.

KPU RI hingga kini masih terus melakukan real count perhitungan suara Pemilu 2024.

Data yang masuk untuk Pilpres menempatkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, unggul dengan persentase 57,93 persen.

Pantauan TribunManado.co.id di situs pemilu2024.kpu.go.id, Sabtu (17/2/2024), menunjukkan jumlah suara hingga pukul 17:30 WIB sebanyak 544389 dari 823236 TPS.

Total surat suara yang sudah masuk ke penghitungan atau real count mencapai 66.13 persen.

Berikut perolehan suara sementara dari ketiga Capres-Cawapres 2024, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud).

Anies-Muhaimin: 24,49 persen (20.688.493)

Prabowo-Gibran: 57.93 persen (48.945.184)

Ganjar-Mahfud: 17,59 persen (14.859.806)

Data ini diambil di website pemilu2024.kpu.go.id: Versi: 17 Feb 2024 17:30:11 Progress: 544389 dari 823236 TPS (66.13 persen).

Pengumuman KPU

Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam PKPU tersebut, rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU dilakukan mulai Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024.

Lamanya waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara lantaran KPU melakukan perhitungan suara berjenjang mulai dari KPPS, lalu kecamatan, kabupaten, hingga nasional.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, juga mengatakan penetapan rekapitulasi suara Pilpres 2024 dilakukan paling lambat pada Rabu, 20 Maret 2024.

"Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024," ujarnya, Senin (5/2/2024).

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Dengan demikian, pada Rabu, 20 Maret 2024, masyarakat akan mengetahui calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemenang Pilpres 2024.

Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Perolehan Suara Sementara DPR RI Dapil Sulut: Hillary 103.078 Suara, Rio Dondokambey Tertinggal Jauh

Baca juga: Hasil Hitung Sementara DPD RI Dapil Sulut: Maya Rumantir Memimpin, Cheris dan Adriana Bersaing Ketat

Baca juga: Hasil Hitung Sementara Pileg DPRD Provinsi Dapil Minsel-Mitra, MEP Kedua, Eldo Wongkar Pertama

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved