Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Hasil Hitung Sementara Pilpres 2024, Prabowo Unggul di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur

Hasil Hitung Sementara Pilpres 2024. Prabowo-Gibran unggul Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

|
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
Istimewa/HO
Hasil Hitung Sementara Pilpres 2024. Prabowo-Gibran unggul Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. 

Jawa Timur:

Anies-Muhaimin - 16,3 Persen

Prabowo-Gibran - 66,52 Persen

Ganjar-Mahfud - 17,18 Persen

Syarat Pilpres satu putaran

Pilpres 2024 bisa berlangsung satu putaran apabila hasil Pilpres memenuhi 3 syarat yang sudah ditetapkan.

Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 416 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.

Mengacu pada regulasi di atas, berikut 3 syarat Pilpres 2024 satu putaran:

Paslon capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024
Capres dan cawapres menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia
Meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.

Sebagai contoh, apabila paslon X menang atas pasangan Y dan Z dengan perolehan suara lebih dari 50 persen dan unggul di 25 dari 38 provinsi, paslon X yang akan dinyatakan menang dan Pilpres dilakukan satu [putaran.

Skenario pilpres dua putaran

Apabila tidak ada paslon yang mencapai syarat sesuai dengan aturan di atas, Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua.

Skenarion Pilpres dua putaran itu diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:

"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Dengan begitu, putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi.

Sementara paslon dengan perolehan suara paling sedikit akan dinyatakan gugur.

Namun, jika tiga paslon mendapat suara yang sama, pemenang Pilpres 2024 akan ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas dan berjenjang.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasa 416 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017. (TribunManado.co.id/Kompas.com)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved