Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Sanksi Berat Jika Memanipulasi Hasil Pemilu 2024, Berikut Hukuman yang Akan Diterima Pelanggar

Proses dan tahapan Pemilu 2024 kini telah memasuki tahapan pamungkasnya. Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan pada hari ini, Rabu (14/2/2024).

Kompas.com/Mutia Fauzia
Sanksi Berat Jika Memanipulasi Hasil Pemilu 2024, Berikut Hukuman yang Akan Diterima Pelanggar 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses dan tahapan Pemilu 2024 kini telah memasuki tahapan pamungkasnya.

Sebab Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan pada hari ini, Rabu (14/2/2024).

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan pada hari ini, Rabu (14/2/2024).

Baca juga: Jokowi dan Iriana Mencoblos Bersama, Presiden Berharap Rakyat Ikuti Pemilu 2024 dengan Kegembiraan

Tentunya, hasil Pemilu tersebut menjadi hal yang ditunggu-tunggu seluruh lapisan masyarakat.

Untuk itu, hasil pemilu tidak boleh dihilangkan atau diubah.

Alhasil Proses dan tahapan Pemilu 2024 diwarnai banyak tantangan.

Salah satunya adalah maraknya praktik pelanggaran pemilu.

Hal ini menjadi isu besar yang memicu perhatian publik. 

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mencantumkan larangan dan sanksi tegas bagi pihak yang menghilangkan atau mengubah hasil pemilu.

Berikut adalah sanksinya:

1. Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

2. Pasal 535 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

3. Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pengaturan Pasal 398 UU Pemilu

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved