Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Catat! Ini Waktu Pencoblosan bagi Pemilih yang Terdaftar dalam DPTb, Wajib Bawa Dokumen Ini ke TPS

Kapan waktu pencoblosan dan dokumen yang wajib dibawa bagi pemilih yang terdaftar dalam DPTb?

Kolase Tribun Manado/Istimewa
Catat! Ini Waktu Pencoblosan bagi Pemilih yang Terdaftar dalam DPTb, Wajib Bawa Dokumen Ini ke TPS 

Dokumen yang dibawa yakni:

  • KTP-el atau surat keterangan (suket)
  • Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos)

2. Pemilih yang tercatat di DPTb

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.

Dokumen yang dibawa meliputi:

  • KTP-el atau surat keterangan (suket)
  • Formulir Model A-Surat Pindah Memilih

3. Pemilih yang tercatat di DPK

DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.

Dokumen yang dibawa:

  • KTP-el atau surat keterangan (suket).

Adapun saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang. Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Pemilu digelar bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved