Mata Lokal Memilih
Catat! Ini Waktu Pencoblosan bagi Pemilih yang Terdaftar dalam DPTb, Wajib Bawa Dokumen Ini ke TPS
Kapan waktu pencoblosan dan dokumen yang wajib dibawa bagi pemilih yang terdaftar dalam DPTb?
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapan waktu pencoblosan bagi pemilih yang terdaftar dalam DPTb?
Apa saja syarat dan dokumen yang wajib dibawa saat melakukan pencoblosan?
Pesta Demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan dilaksanakan pada hari ini Rabu, 14 Februari 2024.
• Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa Pemilih Saat Datang Mencoblos di TPS
Pencoblosan dimulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Masyarakat yang memiliki hak pilih dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan bersamaan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selain DPT, hak pilih dalam Pemilu 2024 juga terdiri atas Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Lantas, apa bedanya DPT, DPTb, dan DPK?
Perlu diketahui, jika pemilih dalam Pemilu 2024 dibagi menjadi tiga kategori.
Ketiganya, yakni, pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
DPT adalah warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara, DPTb adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) tempat pemilih terdaftar, sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.
Sedangkan DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat di KTP elektronik dengan syarakat memiliki KTP elektronik.
Beda jenis pemilih, berbeda pula dokumen yang harus dibawa ke TPS saat hari pemungutan suara, Rabu, 14 Februari 2024. Ada perbedaan pula terkait waktu memilih.
Dilansir dari Instagram resmi KPU RI, berikut perbedaan mekanisme pencoblosan bagi pemilih yang terdaftar di DPT, DPTb, dan DPK:
1. Pemilih yang tercatat di DPT
Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.