Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

H-1 Pemilu 2024, Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus Imbau Masyarakat Jaga Persatuan

Kepala Kepolisian Resor Minahasa Selatan AKBP Feri R Sitorus mengajak segenap masyarakat agar menjaga persatuan jelang hari pencoboblosan.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus. 

Kombes Pol Fernando Gani Siahaan selaku Tim Gakumdu mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan pemilihan ganda saat Pemilu 2024.

"Kalau ada warga yang melakukan hal tersebut akan dikenakan Pidana Pemilu 2024. Dia sudah coblos 2 kali, padahal dia sudah ada nama tempat pemungutan suara (TPS) sebelumnya," jelasnya Senin (12/2/2024)

Gani mengatakan ancaman hukum bagi yang mencoblos dua kali adalah 1,5 tahun penjara.

"Itu sesuai dengan pasal 533, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kepada orang yang melakukan pencoblosan dua kali tersebut," jelasnya

Menurutnya, tindakan pencoblosan dua kali pasti akan ketahuan dan akan rentan dengan pemungutan suara ulang di TPS.

"KPPS harus melaksanakan semua mekanisme sesuai SOP yang ada, pada saat pemungutan suara agar kita tidak kerja dua kali," jelasnya. (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved