Mata Lokal Memilih
H-1 Pemilu 2024, Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus Imbau Masyarakat Jaga Persatuan
Kepala Kepolisian Resor Minahasa Selatan AKBP Feri R Sitorus mengajak segenap masyarakat agar menjaga persatuan jelang hari pencoboblosan.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Kombes Pol Fernando Gani Siahaan selaku Tim Gakumdu mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan pemilihan ganda saat Pemilu 2024.
"Kalau ada warga yang melakukan hal tersebut akan dikenakan Pidana Pemilu 2024. Dia sudah coblos 2 kali, padahal dia sudah ada nama tempat pemungutan suara (TPS) sebelumnya," jelasnya Senin (12/2/2024)
Gani mengatakan ancaman hukum bagi yang mencoblos dua kali adalah 1,5 tahun penjara.
"Itu sesuai dengan pasal 533, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kepada orang yang melakukan pencoblosan dua kali tersebut," jelasnya
Menurutnya, tindakan pencoblosan dua kali pasti akan ketahuan dan akan rentan dengan pemungutan suara ulang di TPS.
"KPPS harus melaksanakan semua mekanisme sesuai SOP yang ada, pada saat pemungutan suara agar kita tidak kerja dua kali," jelasnya. (Ren)
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.