Mata Lokal Memilih
H-1 Pemilu 2024, Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus Imbau Masyarakat Jaga Persatuan
Kepala Kepolisian Resor Minahasa Selatan AKBP Feri R Sitorus mengajak segenap masyarakat agar menjaga persatuan jelang hari pencoboblosan.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUMANADO.CO.ID - Pemilu tahun 2024 akan dilaksanakan besok Rabu (14/2/2024).
Pemilu ini akan menentukan presiden untuk periode 5 tahun ke depan.
Terkait hal tersebut Kepala Kepolisian Resor Minahasa Selatan AKBP Feri R Sitorus mengajak segenap masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan jelang hari pencoblosan tahap pungut suara Pemilu 2024.
"Polres Minsel serta segenap jajaran mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya wajib pilih, untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan, persaudaraan," ujarnya
Menurutnya perbedaan pilihan merupakan hal yang biasa dalam berdemokrasi, namun diharapkan untuk tetap menjunjung tinggi sikap saling menghormati dalam bingkai keberagaman berbangsa dan bernegara.
"Junjung tinggi sikap saling menghormati dan menghargai.
Pemilu ini adalah pesta demokrasi, pesta rakyat, mari bersama kita jaga stabilitas kamtibmas," ujar Kapolres.
Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024
Smentara itu, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan memberi imbauan kepada masyarakat Sulawesi Utara untuk melaksanakan hak memilihnya dengan sebaik-baiknya.
Yudhiawan mengajak masyarakat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT)
"Jangan hilangkan hak pilihnya, dan langsung memilih di daerah pilihannya masing-masing," jelasnya
Dirinya pun berharap, siapapun pemenang pemilu baik Calon Legislatif maupun Calon Presiden semua harus menerimanya.
"Siapapun pemenangnya itulah yang terbaik buat bangsa, tidak usah terlalu berlebihan dan yang kalah harus menghormati yang menang," jelasnya.
Warga Coblos Ganda di TPS Sulawesi Utara Bakal Dipenjara.
Pencoblosan Ganda di Pemilu 2024 menjadi salah satu fokus penindakan hukum dari Tim Gakumdu Sulawesi Utara
Kombes Pol Fernando Gani Siahaan selaku Tim Gakumdu mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan pemilihan ganda saat Pemilu 2024.
"Kalau ada warga yang melakukan hal tersebut akan dikenakan Pidana Pemilu 2024. Dia sudah coblos 2 kali, padahal dia sudah ada nama tempat pemungutan suara (TPS) sebelumnya," jelasnya Senin (12/2/2024)
Gani mengatakan ancaman hukum bagi yang mencoblos dua kali adalah 1,5 tahun penjara.
"Itu sesuai dengan pasal 533, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kepada orang yang melakukan pencoblosan dua kali tersebut," jelasnya
Menurutnya, tindakan pencoblosan dua kali pasti akan ketahuan dan akan rentan dengan pemungutan suara ulang di TPS.
"KPPS harus melaksanakan semua mekanisme sesuai SOP yang ada, pada saat pemungutan suara agar kita tidak kerja dua kali," jelasnya. (Ren)
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.