Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Bemo di Manado

Fakta Baru Pembunuhan Bemo di Manado, Tombak yang Digunakan Bemo Menyerang Opal Diserahkan ke Polisi

Fakta baru kasus pembunuhan preman Bemo di Manado, Sulut. Barang bukti berupa tombak diserahkan ke Polisi.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Kolase Foto Tribun Manado/Rhendi Umar-Istimewa
Potret Tim Kuasa hukum tersangka Noval Nur atau Opal saat menyerahkan barang bukti tombak di Mapolresta Manado. Barang bukti berupa tombak diserahkan ke Polisi. 

Kuasa Hukum Opal Serahkan Barang Bukti Tombak yang Diduga Digunakan Indra Matheos atau Bemo saat Menyerang Opal

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Kuasa hukum tersangka Noval Nur atau Opal mendatangi Mapolresta Manado, Sabtu (10/2/2024)

Kedatangan tim kuasa hukum untuk menyerahkan salah satu barang bukti sebuah tombak yang diduga dipakai oleh Almarhum Indra Matheos atau Bemo saat menyerang Opal.

Ketua Tim Kuasa Hukum Vebry Tri Haryadi menjelaskan barang bukti ini diserahkan kepada penyidik agar benar-benar jalan pengembangan pada proses pidana ini benar-benar objektif.

"Posisi klien kami, adalah membela diri terpaksa dan keluarganya yang saat itu diancam oleh Almarhum dan teman-temannya, dan itu sangat jelas sekali," jelas Vebry.

Menurutnya, barang bukti ini yang juga oleh Almarhum Bemo untuk menombak kepada tersangka Opal pada bagian dada dan leher.

"Dalam rekontruksi, barang bukti ini diperlihatkan jelas, bahwa Almarhum menggunaka senjata ini bersama pisau," jelasnya.

Tim Kuasa hukum tersangka Noval Nur atau Opal saat menyerahkan barang bukti tombak di Mapolresta Manado
Tim Kuasa hukum tersangka Noval Nur atau Opal saat menyerahkan barang bukti tombak di Mapolresta Manado (Tribun Manado/Rhendi Umar)

Rekonstruksi Pembunuhan Bemo

Berikut ini simak fakta-fakta Rekonstruksi kasus pembunuhan Bemo.

Rekonstruksi pembunuhan Indra Matheos alias Bemo (37) preman Manado dilakukan pada Jumat 26 Januari 2024 di Polresta Manado.

Rekonstruksi kasus pembunuhan Indra Matheos alias Bemo (37) preman di Manado berlangsung dalam 23 reka adegan.

Rekonstruksi dibagi dalam dua versi.

Versi pertama menurut keterangan tersangka Noval Nur (40) alias Opal.

Sedangkan versi kedua menurut saksi dari yang ada di TKP.

Berikut fakta-fakta yang dirangkum oleh Tribunmanado.co.id:

23 Adegan Berlangsung di Rekonstruksi

Rekonstruksi kasus pembunuhan Indra Matheos alias Bemo (37) preman di Manado berlangsung dalam 23 reka adegan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved