Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Sadis di Boltim

Fakta Baru Pembunuhan Bocah di Boltim, Rekonstruksi Tak Dilakukan di TKP, Total Ada 50 Adegan

Rekonstruksi yang dilakukan berjumlah 50 adegan dengan 11 saksi dan disaksikan oleh ribuan masyarakat sekitar.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Kolase TribunManado/FB
Terungkap di Rekonstruksi pembunuhan bocah 8 tahun di Boltim 

Keluarga meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.

Bahkan nenek korban meminta agar pelaku AM mendapatkan hukuman mati.

Isak tangis keluarga pecah saat mengiringi jenazah korban Tilfa Azahra Mokoagow (8) asal Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim, Sulut, pasca menjalani autopsi.

Autopsi dilaksanakan pada Jumat 19 Januari 2024 di rumah sakit Bhayangkara Manado.

Setelah empat jam melakukan autopsi, korban kemudian dibawa lagi ke Boltim untuk dimakamkan.

Pada saat korban keluar, para keluarga langsung pecah tangisnya.

Nenek korban bahkan meminta agar pelaku dihukum mati.

"Ini cucu saya, kenapa menderita seperti ini," ungkapnya sambil ditenangkan oleh sanak saudara.

"Kami minta keadilan, semoga pelaku dihukum mati," ucapnya.

Keluarga korban memang terlihat sangat marah pasca autopsitersebut.

"Saya tak bisa lihat.

Kalau lihat akan lebih emosi," ucap salah satu keluarga.

Kini korban sudah dimakamkan di Kabupaten Boltim.

Ancaman Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan bocah 8 tahun Tilfa Azahra Mokoagow kini harus mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved