Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Sadis di Boltim

Akhirnya Terungkap Pengakuan Suami Pelaku Pembunuhan Bocah di Boltim, Zha Sering Main Sama Anak Saya

Akhirnya terungkap pengakuan suami pelaku pembunuhan bocah di Boltim, Sulawesi Utara (Sulut).

Tribun Manado/Teguh Mamonto
Akhirnya terungkap pengakuan suami pelaku pembunuhan bocah di Boltim, Sulawesi Utara. 

Adegan ke 23 tersangka menindih korban, maka kepala korban yang terlah terputus jatuh di got/parit dan adegan ke 24 pelaku membalikan badan korban dari yang terkurap menjadi terlentang.

Pada adegan ke 24-27 tersangka mulai menjarah periasan yang ada di tubuh korban.

Pada adegan ke 28 tersangka membuang tubuh korban ke got/parit dan di adegan 29 tersangka mengambil daun kelapa dan menutupi tubuh korban.

Pada adagan keke 30 tersangka meningalkan TKP sambil memegang pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh korban dan di adegan 31 tersangka membuang pisau tersebut di sekitar TKP.

Pada adegan 33-34 tersangka tiba di rumahnya langsung membuka baju dan meletakan baju di atas mesin cuci kemudian membersihkan emas yang di ambil dari tubuh korban dan mencuci emas tersebut dengan air.

Pada adegan 35 samali 36 tersangka pergi mengambil anaknya ke rumah saksi Nirha Mamonto.

Pada adegan ke 37 hingga 46 tersangka mulai menjual emas yang di jarah dari korban dan membelikan perlengkapan dan makanan.

Korban menjual emas tersebut dengan harga Rp 3.635.000 di toko emas dan membelikan 1 unit Handphone dengan harga Rp. 1.100.000 dan tersangka membeli susu, popok, coklat dan minuman di salah satu minimarket.

Pada adegan ke 47-48 tersangka pulang ke rumahnya dengan anaknya sambil menunggu suaminya.

Pada adegan 49 tersangka mengatakan kepada suaminya saksi Supriyanto Aditya Pormadi Paputungan bahwa 1 buah handphone dan uang sejumlah Rp. 1.700.000 oleh ayah dan kakak tersangka, selanjutnya tersangka meberikan uang Rp. 900.000 dan handphone ke saksi suami tersangka.

Pada adegan ke 50 di malam hari saksi Jahanudin Maharisa menemukan yang di duga mayat korban yang di tutup dengan daun kelapa.

Kapores Boltim, AKBP Sugeng Setiyo Budhi mengatakan, rekonstruksi ini dilaksanakan guna kepentingan proses hukum, agar penyidik dari kepolisian dan penuntut dari kejaksaan satu pemahaman pada persidangan nanti.

“Setelah rekonstruksi, Penyidik Polres Boltim akan secepatnya melengkapi berkas serta barang bukti, dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar dapat dibawa ke persidangan di pengadilan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan yang dilakukan tersangka AM terhadap anak berusia 8 tahun Tilfa Azahra Mokoagow yang terjadi pada Kamis (18/1/2024).

Tersangka sempat berpura-pura mencari korban.

Namun, berkat kejelian Tim Unit Reskrim Polres Boltim peristiwa pembunuhan tersebut dapat diungkap.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved