Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Eddy Hiariej

Status Tersangka Eddy Hiariej Dicabut, Gugatan Praperadilan Dikabulkan

Status tersangka Eddy Hiariej dicabut setelah gugatan Praperadilan dikabulkan Hakim Estiono di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Jakarta.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Status tersangka Eddy Hiariej dicabut setelah gugatan Praperadilan dikabulkan Hakim Estiono di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Jakarta. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Status tersangka Eddy Hiariej dicabut setelah gugatan Praperadilan dikabulkan.

Gugatan Praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham itu dikabulkan Hakim Estiono di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Selasa (30/1/2024).

PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal, Estiono di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Gugatan diajukan lantaran Eddy tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

"Mengadili, dalam eksepsi menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," kata Estiono di ruang sidang.

Hakim juga menilai penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," ujar Estiono.

"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," katanya lagi.

Baca juga: Wamenkumhan Eddy Hiariej Diusir Komisi III DPR saat Rapat karena Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi

Kasus Eddy Hiariej

KPK sebelumnya menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka karena eks Wamenkumham itu diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).

Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM.

Kemudian, berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.

Selain eks Wamenkumham dan Helmut Hermawan, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga menjadi tersangka.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Edward Omar Sharif Hiariej ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved