Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Eddy Hiariej

Keberadaan Wamenkumham Eddy Hiariej Tak Diketahui Menkumham Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Suap

Keberadaan Wamenkumham Eddy Hiariej tak diketahui Menkumham Yasonna Laoly setelah ditetapkan KPK jadi tersangka korupsi suap gratifikasi.

|
Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Keberadaan Wamenkumham Eddy Hiariej tak diketahui Menkumham Yasonna Laoly setelah ditetapkan KPK jadi tersangka korupsi suap gratifikasi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Keberadaan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ternyata diketahui Menkumham Yasonna Laoly, setelah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

Wamenkumham Eddy Hiariej kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Menkumham Yasonna Laoly mengaku tidak mengetahui keberadaan wakilnya itu.

"Saya enggak tahu, enggak tahu (di mana Wakil Menteri Hukum dan HAM)," katanya singkat sebelum memasuki mobil di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).

Yasonna Laoly menyampaikan, ia baru saja pulang dari luar negeri sehingga tidak mengetahui di mana wakilnya berada.

Lawatannya ke luar negeri untuk mengurus beberapa pekerjaan. Ia diketahui sempat pergi ke Beijing, China, dan memberikan kuliah umum di University of International Business and Economics, Beijing (UIBE) pada Rabu pekan lalu.

"Saya baru datang dari luar negeri," ucapnya lagi.

Kendati demikian, Yasonna mempersilakan KPK memproses Eddy sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.

"Silakan saja proses, tapi kan kita harus ada asas praduga tak bersalah," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2023).

Alex mengatakan, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka.

Menurut Alex, sebanyak tiga di antaranya diduga menerima suap dan gratifikasi. Sementara satu pihak lainnya merupakan terduga pemberi suap.

“Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ujar Alex.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved