Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Eddy Hiariej

Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej Diperiksa KPK Hari Ini Terkait Kasus Suap Gratifikasi

Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej diperiksa KPK di Gedung Merah Putih terkait kasus suap gratifikasi, hari ini, Senin (4/12/2203).

Editor: Frandi Piring
Syakirun Ni'am/Kompas.com
Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej diperiksa KPK di Gedung Merah Putih terkait kasus suap gratifikasi, hari ini, Senin (4/12/2203). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhir Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tiba di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Senin (4/12/2203), sekitar pukul 09.38 WIB.

Eddy Hiariej memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi.

Sebelumnya Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Tetapi hari ini ia dipanggil penyidik sebagai saksi untuk tersangka lainnya.

Pantauan Kompas.com, Eddy terlihat tiba di Kantor KPK bersama pengacaranya.

Ia mengenakan kemeja merah dan kacamata yang disangkutkan ke dahi.

Eddy Hiariej tidak banyak menanggapi pertanyaan wartawan dan hanya tersenyum sembari mengatupkan tangan di depan dada.

"Sehat walafiat," kata Eddy singkat sembari tersenyum.

Setelah masuk ke lobi gedung KPK, Eddy mengurus administrasi dan duduk di barisan sofa tempat saksi, tersangka, atau tamu menunggu dipanggil petugas.

Selang beberapa menit kemudian ia dipanggil petugas dan naik ke lantai dua gedung Merah Putih KPK tempat pemeriksaan dilakukan.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) perkara Eddy Hiariej.

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/202).

Menurut Alex, Sprindik itu diterbitkan dengan penetapan empat orang sebagai tersangka.

“Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ujar Alex.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved