Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Eddy Hiariej

Status Tersangka Eddy Hiariej Dicabut, Gugatan Praperadilan Dikabulkan

Status tersangka Eddy Hiariej dicabut setelah gugatan Praperadilan dikabulkan Hakim Estiono di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Jakarta.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Status tersangka Eddy Hiariej dicabut setelah gugatan Praperadilan dikabulkan Hakim Estiono di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Jakarta. 

Terkait laporan itu, Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.

Dalam proses penyidikan ini, Eddy Hiariej diketahui membantu Direktur PT Citra Lampia Mandiri itu mengkondisikan administrasi hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Eddy Hiariej juga disebut menerima uang Rp 1 miliar dari Helmut untuk kepentingan menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Baca juga: Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Diduga Terima Suap Gratifikasi 8 Miliar dari Pengusaha

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved