Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Eddy Hiariej

Wamenkumhan Eddy Hiariej Diusir Komisi III DPR saat Rapat karena Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi

Wamenkumhan Eddy Hiariej diusir Komisi III DPR saat rapat di kompleks Parlemen karena berstatus tersangka dugaan korupsi, Selasa (21/11/2023).

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto Dok. via Kompas.com
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman usir Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej keluar dari ruangan rapat di Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej diusir keluar dari ruangan rapat oleh anggota Komisi III DPR Benny K Harman, Selasa (21/11/2023).

Diketahui, Komisi III menggelar rapat dengan jajaran Kemenkumham terkait optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham menjelang Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Di momen itu, Benny K Harman meminta Eddy Hiariej keluar karena statusnya yang sudah menjadi tersangka dugaan kasus korupsi.

Awalnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mempersilakan Menkumham Yasonna Laoly untuk memaparkan data.

Di saat Yasonna hendak berbicara, Benny pun mengiterupsi.

“Sebentar Pak, interupsi, silakan,” kata Habiburokhman.

Kepada para peserta rapat, Benny mempertegas status Eddy Hiariej sebagai tersangka.

“Di hadapan kita ini, selain Pak Menkumham, ada Wamenkumham, apa ada yang tidak tahu status beliau ini?” kata Benny.

“Yang oleh semua pihak diketahui status beliau ini, Wamenkumham ini tersangka, ditetapkan tersangka oleh KPK,” ujar anggota DPR dari Partai Demokrat itu.

Benny pun meminta Eddy keluar ruangan agar rapat “tidak cacat”.

“Kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini,” kata Benny.

Anggota Komisi III DPR Benny K Harman usir Wamenkumhan Eddy Hiariej yang berstatus tersangka dugaan korupsi saat rapat di kompleks Parlemen, Selasa (21/11/2023).
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman usir Wamenkumhan Eddy Hiariej yang berstatus tersangka dugaan korupsi saat rapat di kompleks Parlemen, Selasa (21/11/2023). (Tangkap Layar via Kompas.com)

Sementara itu, Habiburokhman memutuskan rapat dilanjutkan dengan Eddy tetap berada di ruangan.

“Sementara persoalan status atau apa namanya, rekan-rekan yang hadir, saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini. Jadi kita lanjut,” tutur Habiburokhman.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi, 9 November lalu.

Selain Eddy, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Sehingga total tersangka berjumlah empat orang.

Meski demikian, Eddy belum ditahan sehingga ia masih menjalani tugasnya sebagai menteri seperti biasa.

Baca juga: Eddy Hiariej Jadi Tersangka Suap, Kakaknya Eric Hiariej Diberhentikan UGM karena Kasus Pelecehan

Tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved