Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Eddy Hiariej

Bos Perusahaan Helmut Hermawan Diduga Menyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan diduga menyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan diduga menyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Salah satu bos perusahaan telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan dalam kasus dugaan suap dan pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ialah Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, tersangka baru dalam kasus yang menyeret eks Wamenkumham, Eddy Hiariej.

Dilaporkan, kasus ini melibatkan Helmut Hermawan sebagai pemberi suap kepada Eddy Hiariej.

Penahanan Helmut Hermawan itu dilakukan pada Kamis (7/12/2023).

Dirut PT Citra Lampia Mandiri ditahan di Rutan KPK selama 20 hari, terhitung sejak hari ini, Kamis, 7 Desember 2023.

"Tim penyidik menahan tersangka HH selama 20 hati pertama sejak 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023 di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/12/2023).

Dalam perkara ini, tim penyidik KPK mengungkapkan bahwa Dirut tersebut berperan memberikan uang kepada eks Wamenkumham, Eddy Hiariej terkait penyelesaian sengketa di perusahaannya.

Selain itu, Helmut juga memberikan uang kepada Eddy Hiariej untuk menghentikan alias SP3 perkara di Bareskrim Polri yang menyeretnya.

"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH kepada EOSH sejumlah Rp 4 miliar," kata Alex.

Sebagai pemberi suap, Helmut dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Helmut sendiri merupakan satu dari empat tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini pada Jumat (9/11/2023).

Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej diperiksa KPK di Gedung Merah Putih terkait kasus suap gratifikasi, hari ini, Senin (4/12/2203).
Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej diperiksa KPK di Gedung Merah Putih terkait kasus suap gratifikasi, hari ini, Senin (4/12/2203). (Syakirun Ni'am/Kompas.com)

Baca juga: Tersangka Suap Eddy Hiariej Hanya Tersenyum saat Diusir dari Ruang Rapat Komisi III DPR

Adapun empat tersangka tersebut ialah: eks Wamenkumham, Eddy Hiariej; asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana;

seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi; dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu) ya,

sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (9/11/2023) lalu.

Meski tersangka sisanya belum ditahan, pencegahan bepergian ke luar negeri telah diberlakukan selama 6 bulan sejak 29 November 2023.

Baca juga: Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Diduga Terima Suap Gratifikasi 8 Miliar dari Pengusaha

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved