Berita Nasional
Presiden Jokowi Resmi Naikkan Gaji TNI dan Polri, Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Berikut Rinciannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji anggota TNI dan Polri mulai 1 Januari 2024.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Jokowi Widodo resmi mengumumkan kenaikan gaji pokok TNI/Polri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji anggota TNI dan Polri mulai 1 Januari 2024.
Berikut rincian besaran kenaikan gaji pokok anggota TNI/Polri.
Baca juga: Lewat Keppres, Presiden Jokowi Resmi Ubah Nomenklatur Libur Isa Almasih Menjadi Yesus Kristus
Untuk kenaikan gaji TNI aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," demikian bunyi beleid tersebut dikutip Selasa (30/1).
Sementara aturan kenaikan gaji polisi tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kedua aturan tersebut pun berlaku sejak 26 Januari 2024 atau tepat setelah Jokowi menandatangani PP.
Berikut daftar gaji TNI dan Polri setelah dinaikkan Jokowi:
Gaji TNI
Golongan I: Tamtama TNI
- Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300
- Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.830.500 hingga Rp2.827.000
- Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.887.800 hingga Rp2.915.400
- Kopral Dua: Rp1.946.800 hingga Rp3.006.600
- Kopral Satu: Rp2.007.700 hingga Rp3.100.700
- Kopral Kepala: Rp2.070.500 hingga Rp3.197.700
Golongan II: Bintara TNI
- Sersan Dua: Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700
Jaringan Perempuan Pembela HAM Desak Hentikan Brutalitas Aparat, Tolak Tunjangan DPR |
![]() |
---|
Prabowo Bakal Tarik Utang Baru Rp781,8 T Tahun 2026, Segini Total Utang Pemerintah Indonesia |
![]() |
---|
Wapres RI Gibran: Presiden Prabowo Punya Komitmen Bangun Indonesia, Tidak Lagi Jawasentris |
![]() |
---|
Anggota DPR Dapat Tunjangan Beras Rp 12 Juta per Bulan, Total Sebulan Terima Gaji Hampir Rp 70 juta |
![]() |
---|
Langkah Nyata Indonesia untuk Palestina: 10.000 Ton Beras Siap Dikirim ke Gaza Lewat Airdrop |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.