Berita Nasional
Presiden Jokowi Resmi Naikkan Gaji TNI dan Polri, Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Berikut Rinciannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji anggota TNI dan Polri mulai 1 Januari 2024.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Jokowi Widodo resmi mengumumkan kenaikan gaji pokok TNI/Polri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji anggota TNI dan Polri mulai 1 Januari 2024.
Berikut rincian besaran kenaikan gaji pokok anggota TNI/Polri.
Baca juga: Lewat Keppres, Presiden Jokowi Resmi Ubah Nomenklatur Libur Isa Almasih Menjadi Yesus Kristus
Untuk kenaikan gaji TNI aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," demikian bunyi beleid tersebut dikutip Selasa (30/1).
Sementara aturan kenaikan gaji polisi tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kedua aturan tersebut pun berlaku sejak 26 Januari 2024 atau tepat setelah Jokowi menandatangani PP.
Berikut daftar gaji TNI dan Polri setelah dinaikkan Jokowi:
Gaji TNI
Golongan I: Tamtama TNI
- Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300
- Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.830.500 hingga Rp2.827.000
- Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.887.800 hingga Rp2.915.400
- Kopral Dua: Rp1.946.800 hingga Rp3.006.600
- Kopral Satu: Rp2.007.700 hingga Rp3.100.700
- Kopral Kepala: Rp2.070.500 hingga Rp3.197.700
Golongan II: Bintara TNI
- Sersan Dua: Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700
| Angka Kelahiran di Indonesia Menurun, Jumlah Lansia Kini Lampaui Balita |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap Peran Luhut Binsar Pandjaitan di Proyek Whoosh, Mahfud MD: Bukan Saya Membela |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap Alasan Mahfud MD Tak Percaya KPK Selidiki Kereta Cepat Whoosh Sejak Januari 2025 |
|
|---|
| Balas Kritik Hasan Nasbi, Menkeu Purbaya: Saya Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat ke Pemerintah |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap Alasan Jokowi Ogah Tempati Rumah Pensiun dari Negara, Luasnya 8.000 Meter Persegi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Presiden-Jokowi-Resmi-NaikkanGajiTNI-dan-Polri-Berlaku-Mulai-1-Januari-2024-Berikut-Rinciannya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.