Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Lewat Keppres, Presiden Jokowi Resmi Ubah Nomenklatur Libur Isa Almasih Menjadi Yesus Kristus

Presiden Jokowi meneken Keppres nomor 8 tahun 2024 tentang Hari-hari Libur pada Senin (29/1/2024).

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo memimpin pelantikan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/11/2023). Lewat Keppres, Presiden Jokowi Resmi Ubah Nomenklatur Libur Isa Almasih Menjadi Yesus Kristus 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Umat Kristiani akhirnya bersukaria.

Pasalnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi mengganti Nomenklatur Libur "Isa Almasih" menjadi "Yesus Kristus".

Presiden Jokowi meneken Keppres nomor 8 tahun 2024 tentang Hari-hari Libur pada Senin (29/1/2024).

Keppres itu salah satunya mengakomodir perubahan nomenklatur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus.

Baca juga: Cak Imin Ingatkan Presiden Jokowi Agar Tak Politisasi Bansos, Cawapres Nomor Urut 1: Kualat, Pak

Dengan demikian, terdapat empat perubahan penyebutan dalam kalender nasional, kini diganti menjadi hari Kelahiran Yesus Kristus; wafat Yesus Kristus; kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah; dan kenaikan Yesus Kristus.

Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur pada 29 Januari 2024.

Dilansir salinan lembaran Keppres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Selasa (30/1/2024), ada lima poin dalam Keppres Nomor 8.

Pertama, menetapkan hari-hari libur sebagai berikut 2024 yang terdiri dari 16 hari libur.

Rinciannya yakni:

1. 1 Januari Tahun Baru Masehi

2. 1 Muharram Tahun Baru Islam Hijriah

3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A. W

4. Idul Fitri (dua hari)

5. Idul Adha

6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved