Berita Nasional
Lewat Keppres, Presiden Jokowi Resmi Ubah Nomenklatur Libur Isa Almasih Menjadi Yesus Kristus
Presiden Jokowi meneken Keppres nomor 8 tahun 2024 tentang Hari-hari Libur pada Senin (29/1/2024).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Umat Kristiani akhirnya bersukaria.
Pasalnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi mengganti Nomenklatur Libur "Isa Almasih" menjadi "Yesus Kristus".
Presiden Jokowi meneken Keppres nomor 8 tahun 2024 tentang Hari-hari Libur pada Senin (29/1/2024).
Keppres itu salah satunya mengakomodir perubahan nomenklatur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus.
Baca juga: Cak Imin Ingatkan Presiden Jokowi Agar Tak Politisasi Bansos, Cawapres Nomor Urut 1: Kualat, Pak
Dengan demikian, terdapat empat perubahan penyebutan dalam kalender nasional, kini diganti menjadi hari Kelahiran Yesus Kristus; wafat Yesus Kristus; kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah; dan kenaikan Yesus Kristus.
Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur pada 29 Januari 2024.
Dilansir salinan lembaran Keppres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Selasa (30/1/2024), ada lima poin dalam Keppres Nomor 8.
Pertama, menetapkan hari-hari libur sebagai berikut 2024 yang terdiri dari 16 hari libur.
Rinciannya yakni:
1. 1 Januari Tahun Baru Masehi
2. 1 Muharram Tahun Baru Islam Hijriah
3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A. W
4. Idul Fitri (dua hari)
5. Idul Adha
6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W
Sosok Ini Sebut Jokowi bakal Jadi Wakil Presiden Gibran pada 2029: Ganti Namanya Menjadi Gibwi Mania |
![]() |
---|
Daftar Pejabat yang Disebut Tidak Merakyat, Hobi Pakai Barang Mewah saat Tugas, Ada Verrell Bramasta |
![]() |
---|
Selain Katakan Cukai Rokok Tinggi, Menkeu Purbaya Juga Sebut Satgas BLBI Banyak Janji Minim Hasil |
![]() |
---|
Prabowo Akan Evaluasi Besar-Besaran Polri |
![]() |
---|
Rencana Menkeu Pindahkan Uang Rp200 Triliun Dinilai Mirip Ide Eks Menteri Ekonomi Era Megawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.