Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Presiden Jokowi Resmi Naikkan Gaji TNI dan Polri, Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Berikut Rinciannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji anggota TNI dan Polri mulai 1 Januari 2024.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Istimewa/HO
Presiden Jokowi Resmi Naikkan Gaji TNI dan Polri, Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Berikut Rinciannya 

- Sersan Satu: Rp2.343.100 hingga Rp3.850.500

- Sersan Kepala: Rp2.116.400 hingga Rp3.971.000

- Sersan Mayor: Rp2.492.000 hingga Rp4.095.200

- Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 hingga Rp4.223.300

- Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 hingga Rp4.355.400

Golongan III: Perwira Pertama TNI

- Letnan Dua: Rp2.954.200 hingga Rp4.779.300

- Letnan Satu: Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500

- Kapten: Rp3.141.900 hingga Rp5.163.100

Golongan IV: Perwira Menengah TNI

- Mayor: Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600

- Letnan Kolonel: Rp3.341.500 hingga Rp5.491.200

- Kolonel: Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000

Golongan IV: Perwira Tinggi TNI

- Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp3.553.800 hingga Rp5.840.100

- Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp3.665.000 hingga Rp6.022.800

- Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp5.485.800 hingga Rp6.211.200

- Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.657.400 hingga Rp6.405.500

Gaji POLRI

Golongan I (Tamtama)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved