Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bemo Preman Manado

Ini Kata Kuasa Hukum Opal Pelaku Pembunuhan Bemo Preman Manado Setelah Rekonstruksi

Kuasa hukum tersangka Noval Nur atau Opal yakni Vebry Tri Hariyadi memberikan keterangan seusai rekonstruksi kasus pembunuhan Bemo preman Manado.

nielton durado/tribun manado
Ini Kata Kuasa Hukum Opal Pelaku Pembunuhan Bemo Preman Manado 

Setelah menikam korban, Bemo yang juga dalam keadaan terluka kemudian dibawa oleh seorang kerabat ke rumah sakit.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu saat dikonfirmasi mengatakan adegan ke 15 tersebut ada dua versi.

"Tapi penikamannya benar.

Hanya ada beberapa keterangan yang beda," kata dia.

Polwan satu melati tersebut mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas agar segera dilimpahkan ke Kejari Manado.

"Karena sebelum tahap dua harus digelar rekonstruksi dulu," ungkapnya.

"Secepatnya kita akan limpahkan kasus ini ke Kejari Manado," ungkapnya.

Adegan dimulai dari rumah korban yang datang bersama anaknya ke rumah pelaku.

"Hari ini ada 23 reka adegan yang kami lakukan.

Mulai dari korban keluar rumah hingga tewas di TKP," ujarnya.

Ia menuturkan dalam proses rekonstruksi tersebut pihaknya melakukan pengawalan ketat.

Bahkan Polresta Manado tak mengizinkan keluarga korban dan tersangka masuk melihat rekonstruksi.

"Kita kawal ketat.

Karena memang ada potensi gesekan," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui Bemo tewas ditikam pada Minggu 17 Desember 2023.

Ia ditikam oleh pelaku yang diketahui bernama Noval Nur (40).

Korban dan pelaku diketahui tinggal di kelurahan yang sama.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved