Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bemo Preman Manado

Ini Kata Kuasa Hukum Opal Pelaku Pembunuhan Bemo Preman Manado Setelah Rekonstruksi

Kuasa hukum tersangka Noval Nur atau Opal yakni Vebry Tri Hariyadi memberikan keterangan seusai rekonstruksi kasus pembunuhan Bemo preman Manado.

nielton durado/tribun manado
Ini Kata Kuasa Hukum Opal Pelaku Pembunuhan Bemo Preman Manado 

Dekat mereka kewalahan cari keberadaan Iyan," kata dia.

Dalam kasus pembunuhan ini, Vebry mengatakan kliennya hanya membela diri.

Pasalnya, kliennya didatangi oleh lima orang yang membawa sajam.

"Klien saya tidak bawa sajam.

Dia didatangi oleh lima orang dengan sajam termasuk korban.

Jelas klien saya hanya membela diri," tegas dia.

Ia pun mempertanyakan penanganan kasus pembunuhan Bemo yang terkesan lambat oleh Polresta Manado.

"Salah satunya adalah mereka tak menahan kakak Bemo, padahal sempat diperiksa oleh penyidik," tegas dia.

Reka Adegan

Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Indra Matheos alias Bemo (37) warga Singkil yang terkenal sebagai preman di Manado, Sulawesi Utara.

Rekonstruksi dilaksanakan pada Jumat 26 Januari 2024 di Polresta Manado.

Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku Noval Nur (40) alias Opal merebut pisau dari Bemo pada adegan ke 15.

Setelah merebut pisau dari korban, tersangka kemudian menikam Bemo berulang kali.

Namun saat ditanyakan masih ingat arah tikaman tersebut, Opal mengaku sudah tak lagi ingat.

"Sudah lupa pak," kata dia.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved