Bemo Preman Manado
Ini Kata Kuasa Hukum Opal Pelaku Pembunuhan Bemo Preman Manado Setelah Rekonstruksi
Kuasa hukum tersangka Noval Nur atau Opal yakni Vebry Tri Hariyadi memberikan keterangan seusai rekonstruksi kasus pembunuhan Bemo preman Manado.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Dewangga Ardhiananta
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuasa hukum tersangka Noval Nur atau Opal yakni Vebry Tri Hariyadi memberikan keterangan seusai rekonstruksi kasus pembunuhan Bemo preman Manado.
Vebry Tri Hariyadi menanyakan terkait Iyan yang merupakan kakak dari korban Bemo.
Menurut Vebry, kakak dari Bemo itu diduga ikut melakukan penganiayaan kepada pelaku Opal.
Ini kata kuasa hukum pelaku Opal setelah rekonstruksi kasus pembunuhan Bemo hari ini.
Baca juga: Baru Terungkap Apa yang Dilakukan Opal Setelah Rebut Pisau dari Bemo, Tapi Pelaku Lupa Soal Ini
Rekonstruksi kasus pembunuhan Indra Matheos (37) alias Bemo yang adalah preman di Manado, baru saja digelar.
Rekonstruksi ini digelar di Polresta Manado, Jumat 26 Januari 2024.
Sebanyak 23 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi tersebut.
Pasca rekonstruksi tersebut, kuasa hukum tersangka Noval Nur yakni Vebry Tri Hariyadi mempertanyakan penanganan kasus yang dilakukan oleh Polresta Manado.
Menurutnya, dalam rekonstruksi tersebut sangat jelas bahwa kliennya juga mendapat penganiayaan dari kakak korban yang diketahui bernama Iyan Matheos.
"Kita semua lihat dalam rekonstruksi tadi bahwa Iyan yang adalah kakak dari korban juga melakukan penganiayaan kepada klien saya," kata dia.
"Penganiayaan itu bahkan dilakukan dengan senjata tajam.
Tapi anehnya, pada saat kakak dari korban diperiksa oleh penyidik, dia tak ditahan," ujarnya.
Padahal Vebry mengatakan dalam pemeriksaan tersebut Iyan Matheos sudah mengakui menganiaya Opal yang adalah tersangka pembunuhan Bemo.
"Yang bersangkutan mengakui itu.
Tapi malah dibiarkan pulang oleh penyidik.
Dekat mereka kewalahan cari keberadaan Iyan," kata dia.
Dalam kasus pembunuhan ini, Vebry mengatakan kliennya hanya membela diri.
Pasalnya, kliennya didatangi oleh lima orang yang membawa sajam.
"Klien saya tidak bawa sajam.
Dia didatangi oleh lima orang dengan sajam termasuk korban.
Jelas klien saya hanya membela diri," tegas dia.
Ia pun mempertanyakan penanganan kasus pembunuhan Bemo yang terkesan lambat oleh Polresta Manado.
"Salah satunya adalah mereka tak menahan kakak Bemo, padahal sempat diperiksa oleh penyidik," tegas dia.
Reka Adegan
Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Indra Matheos alias Bemo (37) warga Singkil yang terkenal sebagai preman di Manado, Sulawesi Utara.
Rekonstruksi dilaksanakan pada Jumat 26 Januari 2024 di Polresta Manado.
Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku Noval Nur (40) alias Opal merebut pisau dari Bemo pada adegan ke 15.
Setelah merebut pisau dari korban, tersangka kemudian menikam Bemo berulang kali.
Namun saat ditanyakan masih ingat arah tikaman tersebut, Opal mengaku sudah tak lagi ingat.
"Sudah lupa pak," kata dia.
Setelah menikam korban, Bemo yang juga dalam keadaan terluka kemudian dibawa oleh seorang kerabat ke rumah sakit.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu saat dikonfirmasi mengatakan adegan ke 15 tersebut ada dua versi.
"Tapi penikamannya benar.
Hanya ada beberapa keterangan yang beda," kata dia.
Polwan satu melati tersebut mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas agar segera dilimpahkan ke Kejari Manado.
"Karena sebelum tahap dua harus digelar rekonstruksi dulu," ungkapnya.
"Secepatnya kita akan limpahkan kasus ini ke Kejari Manado," ungkapnya.
Adegan dimulai dari rumah korban yang datang bersama anaknya ke rumah pelaku.
"Hari ini ada 23 reka adegan yang kami lakukan.
Mulai dari korban keluar rumah hingga tewas di TKP," ujarnya.
Ia menuturkan dalam proses rekonstruksi tersebut pihaknya melakukan pengawalan ketat.
Bahkan Polresta Manado tak mengizinkan keluarga korban dan tersangka masuk melihat rekonstruksi.
"Kita kawal ketat.
Karena memang ada potensi gesekan," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui Bemo tewas ditikam pada Minggu 17 Desember 2023.
Ia ditikam oleh pelaku yang diketahui bernama Noval Nur (40).
Korban dan pelaku diketahui tinggal di kelurahan yang sama.
(TribunManado.co.id)
Baca Berita Tribun Manado di Google News
Bemo
preman
Manado
Kata
kuasa hukum
Vebry Tri Hariyadi
Opal
pelaku
korban
pembunuhan
rekonstruksi
Indra Matheos
Noval Nur
| Isi Dakwaan Sidang Kasus Pembunuhan Bemo di Manado Sulut: Korban Sempat Ancam Aniaya Ibu Terdakwa |
|
|---|
| BREAKING NEWS : Sidang Dakwaan Kasus Pembunuhan Bemo, Terdakwa Sempat Menangis |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap Kondisi Opal Pelaku Pembunuhan Bemo Preman Manado, Selalu Pegang Tasbih Berzikir |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap Permintaan Opal ke Orang Tua Istri dan Anak, Tersangka Berharap Ini dari Keluarga |
|
|---|
| Baru Terungkap Apa Penyebab Opal Sampai Bunuh Bemo Preman Manado, Kini Mengaku Tak Mau Masuk Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.