Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bemo Preman Manado

Ini Kata Kuasa Hukum Opal Pelaku Pembunuhan Bemo Preman Manado Setelah Rekonstruksi

Kuasa hukum tersangka Noval Nur atau Opal yakni Vebry Tri Hariyadi memberikan keterangan seusai rekonstruksi kasus pembunuhan Bemo preman Manado.

nielton durado/tribun manado
Ini Kata Kuasa Hukum Opal Pelaku Pembunuhan Bemo Preman Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuasa hukum tersangka Noval Nur atau Opal yakni Vebry Tri Hariyadi memberikan keterangan seusai rekonstruksi kasus pembunuhan Bemo preman Manado.

Vebry Tri Hariyadi menanyakan terkait Iyan yang merupakan kakak dari korban Bemo.

Menurut Vebry, kakak dari Bemo itu diduga ikut melakukan penganiayaan kepada pelaku Opal.

Ini kata kuasa hukum pelaku Opal setelah rekonstruksi kasus pembunuhan Bemo hari ini.

Baca juga: Baru Terungkap Apa yang Dilakukan Opal Setelah Rebut Pisau dari Bemo, Tapi Pelaku Lupa Soal Ini

Rekonstruksi kasus pembunuhan Indra Matheos (37) alias Bemo yang adalah preman di Manado, baru saja digelar.

Rekonstruksi ini digelar di Polresta Manado, Jumat 26 Januari 2024.

Sebanyak 23 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi tersebut.

Pasca rekonstruksi tersebut, kuasa hukum tersangka Noval Nur yakni Vebry Tri Hariyadi mempertanyakan penanganan kasus yang dilakukan oleh Polresta Manado.

Menurutnya, dalam rekonstruksi tersebut sangat jelas bahwa kliennya juga mendapat penganiayaan dari kakak korban yang diketahui bernama Iyan Matheos.

"Kita semua lihat dalam rekonstruksi tadi bahwa Iyan yang adalah kakak dari korban juga melakukan penganiayaan kepada klien saya," kata dia.

"Penganiayaan itu bahkan dilakukan dengan senjata tajam.

Tapi anehnya, pada saat kakak dari korban diperiksa oleh penyidik, dia tak ditahan," ujarnya.

Padahal Vebry mengatakan dalam pemeriksaan tersebut Iyan Matheos sudah mengakui menganiaya Opal yang adalah tersangka pembunuhan Bemo.

"Yang bersangkutan mengakui itu.

Tapi malah dibiarkan pulang oleh penyidik.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved